JPPOS ID. Pulau Buru, Maluku. Pengacara muda Laeko Lapandewa S,Hi.MH. sangat menyesalkan laporan kasus Dana Desa Lena sudah cukup lama dikejaksaan Negri Buru. Rabu (25/8/2021). Lapandewa menyebutkan masyarakat Desa Lena selalu bertanya-tanya sampai sekarang kasus ini belum juga naik.
“Kita juga harus memberikan support pada Kejaksaan yang baru karena kata Jaksa hasil Audit Dana Desa Lena dari Inspektorat sudah diberikan ke kejaksaan”, begitu papar Lapandewa.
Tetapi jangan hanya sebatas ucapan atau masuk dalam dominan hitungan perkara namun paling tidak langkah yang diambil untuk ditindak lanjuti perkara ini.
“Masyarakat tidak berfikir sejauh mana pimpinan Kejaksaan yang lama atau yang baru, mereka hanya tau proses hukum harus dijalankan, keinginan saya dan keinginan yang disampaikan masyarakat Desa Lena bahwa kasus ini harus diproses secepatnya kalau tidak masyarakat merasa kecewa dengan Kejaksaan yang ada”, ungkap pengacara muda yang merupakan seorang praktisi hukum, dan juga kuasa hukum dari masyarakat Desa Lena.
Dikatakan dalam hal tersebut menjadi pengalaman dan contoh terhadap pemerintah Desa yang lainnya ketika mengunakan Dana (DD) dan ( ADD) yang menyimpang dari proses yang ada, maka mereka harus diperoses sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, terkait persoalan Dana Desa Lena, Lapandewa mengatakan dari angka kerugian Negara yang diperidiksi sekitar kurang lebih Rp.800.000.000. Harus dilihat secara bukti fisik dilapangan bukan dilihat dari laporan saja karena yang ada hanya proyek (PMPM) tetapi itu bukan Pekerjaan Dana Desa.
“Kita laporkan anggaran Tahun 2017,2018 dan 2019, kenapa tiga tahun berturut- turut , saya kira dilapangan fisik tidak ada sehingga kita berani mengambil langkah itu ” tandasnya. (Malik Jp).