Diduga Peliharaan POLISI Judi Mesin Tembak Ikan Ikan Jl. Inspeksi Titipan Tidak Tersentuh Hukum

MEDAN – JURNAL POLISI POS. Judi jenis ketangkasan tembak ikan – ikan sudah lama bersarang di Jl. inspeksi Titipan Labuhan Deli tidak tersentuh hukum.

Diduga aktivitas perjudian jenis ketangkasan tembak ikan-ikan tersebut adalah peliharaan aparat.

1

Pasalnya, beberapa kali lapak judi tersebut sudah dilaporkan kepada Kapolres Belawan AKBP Janton Silaban sebelumnya.

Dan sekaligus mengkonfirmasi, AKBP Janton Silaban, diam seribu bahasa.

Namun, atas laporan tersebut tidak ada tindakan sama sekali.

Saat dikonfirmasi ditempat lokasi judi judi itu, terkait izin operasionalnya, tidak ada satupun yang bisa memberi tanggapan.

Diminta kepada Kapolres Belawan yang baru, AKBP OLOAN SIAHAAN, agar tidak memberi ruang bagi pelaku judi, karena judi tersebut merupakan kejahatan dan yang akan menimbulkan kejahatan lainnya akibat kekalahan dan menyengsarakan orang.

Kemudian, aktivitas perjudian yang sudah lama beroperasi itu sangat meresahkan warga setempat.

“Kami sangat resah sebenarnya bang, tapi percuma juga dilaporkan, polisi tak mau grebek, karena kami duga aparat kepolisian, ada terima upeti, jika tidak ada upeti diterima tidak mungkin juga bisa buka lapak judinya itu”. ujar salahsatu warga.

Padahal, Tindakan atau kegiatan perjudian itu dilarang keras oleh Undang-undang, yakni Pasal 303 KUHPidana. Bersambung….

Fasa – Korlipsu
cp. 081272955566

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *