Polres Pekalongan Konferensi Pers Kasus Pemerkosaan dan Pencurian Dengan Kekerasan

JPPOS.ID, Pekalongan Jateng – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan pagi tadi menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana perkosaan dan pencurian dengan kekerasan di halaman Mapolres Pekalongan, yang terjadi pada hari Kamis (12/8/2021), dengan tersangka berinisial BK, 22 tahun, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, dengan korbannya berinisial DN umur 20 tahun, Selasa (24/8/2021).

Dalam Konferensi Pers yang yang disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., terungkap bahwa sebelumnya Pelaku BK pada Minggu (8/8) lalu dengan akun Facebooknya bernama Wardi DewRdi mengunggah status di group “Info Loker Pekalongan dan Sekitarnya” yang berisi “Di butuhkan perempun kerja di resto dengan gaji Rp 2,5 juta khusus cewek umur 19 sampai 25 tahun.

Melihat postingan tersebut, korban berminat dan mengajak komunikasi pelaku yang mengaku sebagai pemilik WM. Dian Sari, Pemalang. Selanjutnya pelaku menyampaikan bahwa korban langsung diterima kerja dan akan dijemput oleh sopir travel yang telah disewa. Padahal, pelaku yang bekerja sebagai nelayan ini hanya mengarang-ngarang saja nama rumah makan itu dan memang tidak ada lokasi warungnya.

Kamisnya, 12 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 WIB, Pelaku menjemput Korban di rumahnya , dengan dalih hendak menjemput calon karyawan lain yang tinggal di wilayah Kajen. Pelaku dengan mobil sewanya melaju kearah Kajen, dan sesampainya di tepi jalan raya Sibelis, Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Pelaku menghentikan laju mobilnya, kemudian memperkosa Korban.

Sebelum memperkosa Korban, Pelaku terlebih dahulu melakukan kekerasan, dengan cara mencekik leher Korban dan mengancam akan membunuhnya (menodongkan pisau ke leher Korban). Karena Korban berteriak dan berontak, Pelaku memukuli Korban hingga akhirnya tidak berdaya.

Usai melakukan aksi bejatnya, Pelaku menawarkan akan mengantar Korban pulang ke rumahnya di Pekalongan Kota. Namun karena bensin mobilnya hampir habis, Pelaku berhenti di toko milik warga / Saksi di daerah Paninggaran (untuk membeli/mengisi BBM).

Ketika Pelaku mengisikan BBM itu lah, Korban berteriak minta tolong sambil menggedor-gedor kaca Mobil. Melihat peristiwa tersebut, pemilik warung mendekat dan hendak melihat ke dalam kabin mobil, namun dicegah oleh Pelaku, dengan berkata bahwa orang yang di dalam mobil (Korban) adalah orang yang sedang kesurupan, dan hendak dibawa berobat.

Melihat ada kesempatan untuk kabur, Korban segera membuka pintu dan keluar dari mobil, dan Pelaku yang mengetahui hal tersebut segera masuk ke dalam mobil dan kabur meninggalkan toko tersebut. Dan disaat itu juga Korban langsung ditolong oleh warga setempat, kemudian diantar untuk melapor ke Polres Pekalongan.

Adapun Pelaku setelah berhasil kabur, berhenti di tepi jalan pantura dekat jembatan sungai Pencongan, untuk mengambil barang berharga milik Korban (ponsel, serta dompet), sedangkan tas berisi pakaian dibuang di sungai tersebut, Uang milik Korban sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) telah Pelaku pergunakan untuk membeli rokok dan BBM, dan tersisa sebesar Rp.141.000,00 (seratus empat puluh satu ribu rupiah).

Selanjutnya Pelaku pulang ke rumahnya, seolah olah tidak terjadi apa-apa, Pada pagi harinya, hari Jum’at, (13/8/2021) sekira pukul 07.00 WIB, Pelaku mengajak Istrinya jalan-jalan ke Pantai Ujungnegoro, Kabupaten Batang (dengan mengendarai Mobil sewaannya tersebut), atau 9 jam setelah kejadian. Saat itu juga Pelaku dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Pekalongan.

“Berdasar Alat Bukti Yang Cukup, Penyidik Telah Menetapkan Sdr BK., 22 Tahun, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Sebagai Tersangka, dengan pengenaan pasal berlapis Pasal 285 dan 365 ayat (1) KUHP : 1. Pasal 285 KUHP, Ancaman pidana maksimal 12 (dua belas) tahun penjara. 2. Pasal 365 ayat (1) KUHP, Ancaman pidana maksimal 9 (sembilan) tahun penjara,” ungkap Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H.,

(Hms/Supriyanto, S.I.Pust)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *