Jurnalpolisipos.id||SIGI(Sulteng) – Kabupaten Sigi masuk ke dalam daftar wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Polres Sigi dan jajaran mulai memberlakukan penerapan jam malam saat PPKM level 3 di wilayah perbatasan antara kota Palu dan Kabupaten Sigi.
“Memang benar saat pelaksanaan PPKM kali ini kami berlakukan jam malam mulai pukul 21.00 WITA,” ucap Kapolres AKBP Yoga Priyahutama S.H,S.I.K,M.H Melalui Kasubbag Humas Polres Sigi Iptu Ferry Triyanto, Minggu (22/8/2021).
Dikatakannya, pemberlakuan jam malam tersebut sudah dimulai sejak tanggal 13 Agustus sampai 23 Agustus 2021.
Seperti yang dilakukan personel polres dan polsek bersama TNI dan unsur terkait melakuakan penjagaan di beberapa titik pos sekat diantaranya Pos Terpadu Kalukubula, Pos Terpadu Karajalemba 1, Pos Terpadu Karajalemba 2, Pos Terpadu Tinggede dan Pos Terpadu Baliase. Jelasnya.
Lebih lanjut Iptu Ferry mengharapkan semoga dengan diberlakukannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Ini dapat mencegah laju penyebaran wabah Covid-19. Harapnya.
Revino/JPPos_[Humas Polres Sigi]