Dinyatakan Lengkap, Sat Narkoba Polres Sigi Limpahkan Dua tersangka Pelaku kasus Narkotika Ke Kejari Donggala

Jurnalpolisipos.id||SIGI(Sulteng) – Satuan Narkoba Polres Sigi limpahkan dua Tersangka kasus Narkotika secara online bertempat di Mapolres Sigi dengan tersangka inisial CW (23) dan inisial TA (22), sedangkan berkas perkara berikut barang buktinya langsung dibawah ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala. Kamis – (19/08/2021).

Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Janni Sagala, S.Sos mengatakan, penyerahan Kedua tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Donggala nomor : No : B- 1758 / P. 2.14 / Enz.1/ 08 / 2021 tanggal 18 Agustus 2021, Tsk inisial CW dan Surat Kejaksaan Negeri Donggala nomor : No : B-1759 / P.2.14 / Enz.1/ 08 / 2021 tanggal 18 Agustus 2021, Tsk inisial TA. Ujarnya.

Lanjut Iptu J.  Sagala menjelaskan pelaksanaan tahap dua terhadap kedua tersangka ini dilakukan oleh BRIPKA Munawir, BRIPKA Heros Pratama dan BRIGADIR Rudi  Rahmat yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Resky Andri Ananda, S.H.,M.H. dan Amry Mangihut Tua, S.H. di kantor Kejari Donggala dalam keadaan sehat dan aman, selanjutnya untuk kedua Tersangka tetap di titip di Rutan Polres Sigi,” Terangnya.

Revino/JPPos_[Humas Polres Sigi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *