Jurnalpolisipos.id||Setelah di nyatakan P21, Satuan Reskrim Polres Bangkep serahkan tersangka MT, kasus perlindungan anak yakni, ke Kejaksaan Negeri Balut. Rabu – (18/08/2021).
Pelaksanaan penyerahan tersangka MT (21 th) oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangkep, di terima oleh Staf Administrasi Kejaksaan Negeri Balut Parmanto.SH di ruang Sat Reskrim Polres Bangkep.
Kanit Idik II Sat Reskrim atau Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Aipda Jahidin Majena membenarkan saat di konfirmasi oleh Kasubbaghumas AKP. Nicolas Wagey. SH. “Tadi sore penyidik di unit PPA sudah menyerahkan tersangka MT dan barang bukti dalam kasus perlindungan anak ke Kejaksaan Negeri Balut. Dengan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Balut yang menyatakan lengkap atau P-21 terhadap berkas perkara tersangka MT maka Sat Reskrim Polres Bangkep menyerahkan tersangka tersebut ” Katanya.
“Tersangka MT saat ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan sampai dengan putusan vonis di pengadilan ” Tambah Kanit Idik II Sat Reskrim.
Kejadian kasus perlindungan anak di mana MT menjadi tersangka karena melakukan percabulan pada seorang anak perempuan YC (17) yang masih di bawah umur di bulan Februari 2020 silam di Desa Lukpanenteng Kecamatan Bulagi Utara. Maka atas perbuatannya, tersangka MT dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU.RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(NW/Revino JPPos Sulteng)