Kasus Pembakaran di Jalur A Desa Wamsait Murni Kriminal Tidak Bermuatan Politik

JPPOS.ID || Pulau Buru, Maluku – Kepala Seksi Penerangan Masyarakat (Kasie Penmas) Polres Buru, Aipda M.Y.S. Djamaluddin, menegaskan bahwa kasus pembakaran di Jalur A, Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, bukan terkait kepentingan politik, melainkan murni tindak pidana kriminal.

“Kami pastikan tidak ada unsur tendensius politik dalam kasus ini. Ini murni tindak pidana umum,” ujar Djamaluddin di Kantor Polres Buru, Rabu (26/3/2025).

1

Kronologi Kejadian

Djamaluddin menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika seorang pelaku mendatangi lokasi tromol milik korban berinisial RM di Jalur A sambil berteriak meminta dibelikan minuman keras jenis sopi. Pelaku kemudian memberikan uang Rp100 ribu kepada ML untuk membeli minuman keras, yang kemudian mereka konsumsi bersama dengan beberapa orang lainnya, yakni AL, KN, dan IN.

Saat sedang minum, terjadi perselisihan yang berujung pada pemukulan. Pelaku KN memukul ML terlebih dahulu, lalu ML membalas dengan memukul KN menggunakan kayu balok mengenai bagian kepala. Setelah itu, ML melarikan diri ke arah pos pantau di Jalur A, Desa Persiapan Wamsait.

Akibat kejadian tersebut, beberapa orang, yakni MN, CN, dan IN, melakukan aksi pembakaran dan perusakan terhadap sejumlah barang milik korban RM. Barang yang dibakar dan dirusak meliputi:

  • Satu unit tromol
  • Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion
  • Satu unit mesin ketinting
  • Satu unit handphone merek Vivo
  • Satu unit handphone merek Oppo

Insiden ini terjadi pada Kamis pagi, 20 Maret 2025, sekitar pukul 07.00 WIT.

Pelaku Diamankan

Saat ini, ketiga pelaku, yaitu MN, CN, dan IN, telah diamankan di Polres Buru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka diketahui berasal dari Desa Persiapan Wagernangan, Kecamatan Lolonguba. Sementara itu, korban RM berasal dari Gorontalo, Sulawesi.

“Jadi, saya tegaskan lagi, tidak ada kaitan antara kejadian ini dengan Pilkada atau kepentingan politik lainnya. Kasus ini adalah murni tindak pidana umum,” tegas Djamaluddin.

Sumber: Humas Polres Buru
Pewarta: M / Rais

Editor : AR

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *