Tim Tarantula Sat Sabhara Polres Banggai, Gerebek Kios Jual Miras di Luwuk Utara

Jurnalpolisipos.id||Luwuk(Banggai) – Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai menggerebek sejumlah kios maupun rumah warga yang diduga menjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Selasa (17/8/2021).

“Ada Empat tempat yang diduga menjual miras didatangi anggota,” ungkap Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH.

Dari penggeledahan ke empat lokasi tersebut, anggota Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai menemukan salah satu kios milik BY menjual barang bukti miras jenis cap tikus sebanyak empat kantong.

“Menurut pengakuan BY minuman haram itu didapatkan dari Kecamatan Pagimana yang biasa dijemput langsung atau diantar menggunakan mobil penumpang,” beber Iptu Jimyarto.

Selain itu, pelaku juga mengakui, jika dirinya sudah dua bulan menjual minuman beralkohol tradisional tersebut lantaran desakan ekonomi.

“Barang bukti langsung diamankan anggota, sedangkan pelaku diberikan pembinaan dan membuat penyataan tidak mengulangi perbuatannya,” tandas Iptu Jimyarto.

Operasi penyakit masyarakat khususnya dengan menyasar miras masif dilakukan personel Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai sesuai dengan komitmen Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, guna mencegah terjadinya tindakan kriminalitas yang disebabkan pengaruh minuman terlarang terebut.

“Miras menjadi salah satu penyebab terjadinya gangguan kamtibmas. Kami imbau kepada warga agar tidak mengkonsumsinya,” tandas Iptu Jimyarto.

(Revino JPPos Sulteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *