Bawa Narkotika, Pemuda Asal Makassar Diamankan Polsek Pitumpanua

Bawa Narkotika, Pemuda Asal Makassar Diamankan Polsek Pitumpanua

 Wajo-Jurnal Polisi pos.Id Membawa barang yang berisi narkotika, seorang pemuda R (27) asal Galangan Kapal, Kelurahan Kaluku Bodoa, Makassar diamankan Unit Reskrim Polsek Urban Pitumpanua Rabu 16 September 2020, sekitar pukul 05.10 WITA dini hari.

Penangkapan tersangka berawal saat Panit Lantas Polsek Urban Pitumpanua AIPTU Supriadi bersama KSPKT AIPTU Deni melaksanakan patroli. Saat patroli, petugas menemukan R temannya duduk di depan warung makan.

Karena curiga, polisi melakukan pemeriksaan. Alhasil, polisi menemukan 3 saset narkotika jenis sabu-sabu di saku celana kiri tersangka R, yang dimasukkan di dalam tempat permen Happydent.

Kapolsek Urban Pitimpanua, Kompol Jasman mengungkapkan, saat anggotanya melakukan interogasi, R mengaku barang tersebut dibelinya di Makasar dari orang yang tidak dikenal seharga Rp.400. 000.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Jasman, barang tersebut dimasukkan ke dalam empat kantong plastik. Dengan berboncengan tiga orang menggunakan sebuah sepeda motor, tersangka meninggalkan Makassar. “Dalam perjalanan, tersangka sempat singgah di Kabupaten Sidrap dan memakai satu saset sabu tanpa diketahui oleh temannya,” ungkap Jasman.

Tersangka kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Siwa untuk mengantar temannya yang akan menyebrang ke Sulawesi Tenggara. “Namun karena masih pagi dan belum ada kapal yang mau berangkat, sehingga tersangka istirahat di depan warung makan. Di saat itulah anggota kami menemukan tersangka,” kata Jasman.

Selain mengamankan tiga saset plastik berisi sabu, dari tangan tersangka polisi juga mengamankan tiga saset plastik kosong, satu pires kaca, satu botol tempat permen Happydent, dan satu lembar tisu warna putih. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Urban Pitumpanua.(H.Muh.Syam Dg Pasewang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *