Jurnalpolisipos.id||Toili(Banggai) – Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Toili, Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 16.30 Wita.
Kapolsek Toili AKP Candra SH, menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari menangkap pelaku berinisial ZM (24) warga Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai.
“Sebelumnya pelaku dibekuk pada Kamis 12 Agustus 2021 karena mencuri motor yahama aerox di Kelurahan Cendana, Kecamatan Toili,” ungkap AKP Candra.
Ketika diintrogasi, pelaku mengakui bahwa pada Jumat 30 Juli 2021 sekitar pukul 00.51 Wita, bahwa sebelumnya telah mencuri sepeda motor Honda Beat Street warna hitam silver di Desa Sindang Sari, Kecamatan Toili Barat milik korban. Kemudian menjual barang bukti tersebut di wilayah Momosalato, Kabupaten Morowali Utara.
“Dengan modus jika dokumen kendaraan masih tertinggal di Toili dan pelaku akan mengambil dokumen kendaraan apabila telah diberi uang muka, namun setelah di beri uang muka pelaku tidak pernah menyerahkan dokumen kendaraan,” terang AKP Candra.
Dalam melakukan aksinya pelaku merusak kunci kontak sepeda motor dan memecahkan bodi samping sebelah kanan untuk menyambung kabel kontak.
“Barang bukti honda beat sudah diamankan di Mapolsek Toili. Untuk pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Candra.
(Revino/JPPos Sulteng)