JPPOS.ID || Pada hari Kamis, 27 Februari 2025 Lingkaran Mahasiswa Peduli Rakyat (LIMAPERA) melaksanakan Aksi Unjuk Rasa Tunggal di depan Kantor Polres Langkat pukul 11.00 WIB sesuai surat yang disampaikan pada hari Senin, 24 Februari 2025 ke Unit II Intelkam Polres Langkat serta menandatangani bermatrei 10.000 Surat pernyataan Aksi yang di keluarkan oleh Unit Tersebut.
Namun sangat disayangkan sampai jam 10.54 Wib sebelum mengkonfirmasi mengenai giat Aksi unjuk Rasa Tunggal tersebut tidak ada satupun pihak pengawalan yang mengkonfirmasi atas terkait aksi tersebut bahkan setelah ditanya pun tidak ada kegiatan Unjuk Rasa yang di lakukan Polres Langkat.
Setelah menunggu beberapa jam saya kembali tepat pukul 13.20 mengkonfirmasi terkait Aksi Unjuk Rasa Tunggal yang di Laksanakan di Polres Langkat. Baru ada jawaban untuk penjagaan/pengawalan terkait kegiatan tersebut “ ada yang jaga disitu ujarnya”.
Baru saja mengelar Spanduk bertuliskan *“DARURAT PEREDARAN GELAP NARKOBA”* di depan Gerbang Pintu Masuk Polres Langkat. Wahyu Ridhoni selaku pengunjuk Rasa Tunggal Langsung dirangkul oleh penjaga yang ditugaskan untuk menjaga Aksi Tunggal tersebut. Tanpa sepatah kata terucapkan oleh pendemo tunggal dari pengeras suara yang disandangnya. Penjaga yang ditugaskan langsung menggiring ke ruangan Kasat Intelkam Polres Langkat.
Setelah hampir 30 menit Menunggu di ruangan Kasat Intelkam Polres Langkat, baru KBO dari SAT Narkoba Polres Langkat hadir untuk berdialog terkait permasalahan yang disampaikan. Dengan rincian permasalahan yaitu sebagai berikut:
1. Dengan Banyaknya Kasus tindak pidana penyalahgunan Narkotika dan Penggungkapan Narkotika dari Tanggal 1 januari s.sd 14 februari 2025 dengan sebanyak 47 Kasus di wilayah Hukum Polres Langkat.
2. Dalam pengungkapan kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika dan penggungkapan Narkotika tidak dilakukan secara serius dan tuntas dalam mengungkap bandar-bandar narkotika yang tersebar di wilayah Hukum Polres Langkat.
3. Masih adanya dalam penggungkapan Penyalahgunaan Narkotika dengan menggunakan orang ketiga tersebut juga penyalahguna narkotika.
4. Tidak pernah terungkapnya gembong narkoba yang ada Di wilayah Hukum Polres Langkat.
5. Lemahnya hukum di Wilayah Polres Langkat dalam pengukapan peredaran keluar dan masuknya Barang Narkotika segala jenisnya kewilayah hukum Polres Langkat.
KBO Sat Narkoba Polres Langkat menyampaikan bahwasanya menyelesaikan penyalahgunaan Narkotika itu tugas kita bersama bukan hanya pihak kami saja, harus ada dukungan dari masyarakat, keluarga dan lingkungan tempat tinggal. Namun untuk pengungkapan Gembong dari peredaran Narkotika kami terus berupaya melakukan pengembangan walaupun kami sangat memiliki keterbatasan dari alat-alat bukti serta keterbatasan dari Peraturan-peraturan yang berlaku. Dalam penangkapan kami menggunakan orang pengguna, dalam proses penangkapan pelaku itu trik dari sat narkoba Polres Langkat
Setelah dialog yang begitu panjang di penghujung pembicaraan Wahyu Ridhoni menyampaikan kepada pihak Sat Narkoba Polres Langkat, Untuk tidak Melakukan tindakkan yang konyol dengan melakukan Aksi Unjuk Rasa Tandingan pada Rabu, 19 Februari 2025 di Mabes Polda Sumatera Utara.(Dian)








