Pembongkaran Delapan Bangunan Liar Semi Permanen di Sepanjang Jalan Tayu-Juwana

JPPOS.ID || PATI -Pada hari kamis tanggal 27 Februari 2025 mulai pukul 07.30 sampai 10.20 Wib bertempat di Balai Desa Margomulyo Kecamatan Tayu terlebih dahulu telah dilaksanakan apel gabungan dengan dihadiri Personil Polresta Pati,Personil TNI Kodim 0718 Pati,Personil Sat Pol PP Kabupaten Pati,Personil OPD dipimpin Kasat Pol Kabupaten Pati Bapak Sugiyono,AP,MSi dengan didampingi Kapolsek Tayu AKP.Aris Pristianto SH MH,Camat Tayu Bapak Imam Rifai S.STP,MM dan Kades Margomulyo Bapak Eko Xipto Arianto.

Kegiatan pada hari ini melaksanakan pengamanan pembongkaran bangunan liar yang dilaksanakan oleh Sat Pol PP Kabupaten dengan dibantu dari TNI/Polri.

1

Kegiatan dilanjutkan pembongkaran bangunan liar /illegal semi permanen dengan menggunakan alat berat sebanyak dua unit dan Kbm Truck sebanyak dua unit .Adapun pemilik bangunan liar :
1.Sdri.Siti, alamat Desa Margomulyo Kecamatan Tayu
2.Sdr.Wakid, alamat Desa Margomulyo Kecamatan Tayu
3.Sdri.Rosidah/Cindy, alamat Desa Margomulyo Kecamatan Tayu
4.Sdr.Peno, alamat Desa Ngemplak Kidul Kecamatan Margoyoso
5.Sdr.Pasuri, alamat Desa/Kecamatan Gunungwungkal
6.Sdr.Riyanto, alamat Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal
7.Sdr.Gacis, alamat Desa Tayu Kulon Kecamatan Tayu
8.Sdr.Arifin, alamat Desa Margomulyo Kecamatan Tayu

Pada pukul 10.10 Wib kegiatan selesai,selama pelaksanaan kegiatan pembongkaran bangunan liar oleh Sat Pol PP Kabupaten Pati situasi berjalan aman dan kondusif tidak ada perlawanan dari para pemilik bangunan liar.

Pada pukul 10.20 Wib bertempat di halaman Balai Desa Margomulyo Kecamatan Tayu dilaksanakan apel konsolidasi di pimpin Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto SH MH.

Kegiatan dilanjutkan pemberian tali asih dari Baznas Kabupaten Pati kepada pemilik bangunan liar sebanyak delapan orang dengan nominal sebesar Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah (Rp 1.500.000,-).

Pembongkaran delapan bangunan liar/illegal semi permanen yang diindikasikan sebagai warung remang-remang/prostitusi dan tidak mempunyai kontrak perjanjian dengan PT KAI(persero) Daops 4 Semarang,sehingga dinyatakan melanggar Perda Kabupaten Pati Nomor 7 Th 2018 tentang kertetiban umum dan kentrentaman masyarakat serta Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Th 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan telah selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan kondusif. (Bang Ato)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *