Jurnalpolisipos.id||Luwuk(Banggai) – Polisi menyita puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Minggu siang (8/8/2021).
Puluhan botol minuman keras (miras) tanpa izin itu disita dari salah satu kios milik warga berinisial RB (40) di Jalan Maleo, Kecamatan Luwuk.
“Anggota menerima laporan masyarakat bahwa salah satu kios di Jalan Maleo terdapat penjual miras,” kata Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH.
Atas dasar infromasi itu, Tim Tarantula Polres Banggai langsung mendatangi kios tersebut dan langsung melakukan penggeledahan.
“Barang bukti miras yang diamankan sebanyak 69 botol yang terdiri dari 36 botol Bir Bintang dan 33 botol Bir Guinnes ukuran jumbo,” ungkap Iptu Jimyarto.
Selanjutnya petugas mengamankan seluruh miras tersebut bersama pemiliknya ke Mako Sabhara Polres Banggai untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.
(Revino/JPPos Sulteng)