Jurnalpolisipos.id||Luwuk(Banggai) – Tim Buser Polres Banggai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang puluhan juta rupiah yang terjadi di wilayah Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.
Kasus pencurian tersebut dilakukan oleh dua tersangka berinisial AI alias I (27) dan AP alias A (25), warga Kelurahan Bakung, Kecamatan Batui, Kabupaten Bangai.
Peristiwa itu bermula ketika korban ditemani pelaku AP alias P mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang berada di kompleks Pasar Sentral Batui, Jumat (23/7/2021) sekitar pukul 18.59 Wita.
“Pin ATM milik korban saat itu masih standar. Setelah mengambil uang di ATM, korban dan pelaku AP kembali ke rumahnya di Kelurahan Bakung,” kata Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang.
Setibanya di rumahnya, korban kemudian mencari ATM miliknya dan bertanya kepada pelaku AP, namun tidak mengetahuinya. Kemudian, korban bersama pelaku AP kembali lagi ke ATM tersebut untuk mencari ATM tersebut tetapi tidak ditemukan.
“Sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku AP pamit kepada korban untuk kembali ke rumanya. Besok paginya korban menerima pesan SMS dari Bank BRI adanya transaksi penarikan uang senilai Rp 2,5 Juta sebanyak 4 kali dengan total Rp. 10 Juta,” beber Iptu Adi Herlambang.
Setelah kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Mapolres Banggai, Tim Buser Polres Banggai langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
“Dari penyelidikan itu diketahui bahwa pelaku pencurian tersebut adalah AP bersama rekannya AI,” sebut Perwira pangkat dua balak ini.
Selanjutnya, pada Sabtu (7/8/2021) sekitar pukul 14.00 Wita, Tim Buser Polres Banggai yang dipimpin Ipda Toman Febriandi Sibuea langsung menuju rumah kedua pelaku di Kelurahan Bakung untuk melakukan penangkapan.
“Sekitar pukul 14.25 Wita keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya masing-masing,” ungkap Iptu Adi Herlambang.
Dari hasil interogasi, dihadapan Tim Buser Polres Banggai kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penarikan uang sebanyak Rp 10 Juta dengan menggunakan ATM milik korban.
“Setelah melakukan penarikan uang Rp 10 Juta, pelaku AI kemudian membuang ATM korban di jembatan perbatasan Bakung dan Sisipan,” ucap Adi Herlambang.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.
(Revino/JPPos Sulteng)