JPPOS.ID | SINGKAWANG – Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie menyampaikan Nota Keuangan dan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Singkawang Tahun Anggaran 2020.
Penjelasan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang, Rabu (16/9/2020) di Ruang Sidang DPRD Singkawang.
Penyampaian tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas pelaporan anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang telah disepakati sebelumnya.
Pada Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2020 ini, Tjhai Chui Mie menyatakan bahwa estimasi pendapatan daerah terjadi penurunan sebesar Rp 65 Milyar lebih.
Sedangkan belanja daerah yang semula dalam APBD tahun anggaran 2020 dialokasikan sebesar Rp 932 Milyar lebih menjadi bertambah 0,73% atau Rp 6,81 Milyar. Sehingga dalam Rencana Perubahan APBD tahun anggaran 2020 menjadi sebesar Rp 939 Milyar lebih dengan penambahan belanja tidak langsung 1,44% atau sebesar Rp 6 Milyar lebih dan total belanja langsung sebesar Rp 489 Milyar lebih.
Dengan demikian masih terjadi defisit anggaran Rp 107 Milyar lebih. Sedangkan untuk pembiayaan daerah, penerimaan perubahan anggaran daerah juga turut berubah dengan kenaikan menjadi sebesar Rp 72 Milyar lebih dari estimasi sebelumnya sebesar Rp 46 Milyar lebih.
Disampaikan pula terkait rencana pinjaman daerah yang dicantumkan dalam Raperda Perubahan APBD Singkawang Tahun 2020 sebesar Rp 29 Milyar sebagaimana diamanatkan pasal 13 ayat (2) PP Nomor 30/2011 tentang Pinjaman Daerah, Pemkot Singkawang sejatinya tidak akan merealisasikan rencana tersebut jika optimalisasi pencapaian target pendapatan daerah dapat terlampaui dan program yang kurang prioritas dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 berjalan tidak direalisasikan.
Sementara itu legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Paryanto, mengatakan bahwa memang ada pengurangan target pendapatan dan utamanya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Singkawang misalnya dari pajak dan retribusi. Namun demikian, patut dipahami pula hal tersebut merupakan imbas dari pandemi Covid-19 dan soal adanya pengurangan target secara global juga terjadi di daerah lainnya.
“Dari yang kita dengar barusan memang ada pengurangan target pendapatan. Memang covid ini sangat berdampak, di sektor usaha jelas sangat merasakan ini. Akibatnya penerimaan dari pajak hotel atau retribusi lain juga menurun,” ujarnya.
Paryanto juga menyebut bahwa adanya penurunan itu nanti akan pihaknya bahas kembali, walaupun demikian di sektor lain masih ada juga yang memang mencapai target. Hal lain juga yang cukup mempengaruhi yakni belanja tidak terduga yang dengan kondisi sekarang juga mengalami penambahan.
“Nanti akan dibahas lebih lanjut soal pengurangan yang di sampaikan Wali Kota tadi. Tapi masih adalah yang mencapai target di pendapatan tertentu. Cuma memang pos belanja tak terduga juga ikut mempengaruhi saat covid ini,” pungkasnya.
Rapat yang sifatnya terbuka untuk umum dihadiri selain seluruh anggota DPRD Kota Singkawang, Sekretaris Daerah, Pejabat Eselon II, Kepala Badan, Camat dan termasuk Lurah di Pemerintah Kota Singkawang. (Topan)