JPPOS.ID – Medan – Daerah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan mendapat tambahan Bantuan Sosial (Bansos). Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut.
Diketahui, sebelumnya pemerintah telah menetapkan bantuan kartu sembako senilai Rp200.000 untuk dua bulan kepada 18,8 juta KPM di daerah PPKM Level 4. Kemudian, Pemerintah menambah Bansos tersebut untuk 5,9 juta KPM yang diusulkan Pemerintah Daerah, termasuk Kota Medan, untuk menerima kartu sembako senilai Rp200.000/bulan selama enam bulan.
Terkait hal itu, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar secepatnya melakukan pendataan mengingat bantuan ini akan mulai disalurkan pada 2 Agustus 2021. Pendataan harus dilakukan dengan benar, agar penyalurannya tepat sasaran. Hal ini disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi usai Rapat Koordinasi Penanganan Lonjakan Kasus Covid-19 dan Pelaksanaan PPKM Mikro Level 4 dan 3 di Kabupaten/Kota di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Selasa (27/7).
Selain Bansos tersebut, ada bantuan lain yang ditujukan kepada masyarakat kurang mampu, seperti beras 10Kg, subsidi upah untuk pekerja dan pemegang kartu pra kerja Rp600.000/bulan selama dua bulan, diskon listrik dan subsidi kuota internet selama 5 bulan (dari Agustus hingga Desember 2021) akan tetap di terima KPM dan masyarakat di daerah PPKM Level 4. “Kita harap ini bisa meringankan beban masyarakat kita selama pandemi,” harap Edy. (JPP/RT)