Aparat TNI-Polri bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 di Kecamatan Toili melakukan penegakan protokol kesehatan (Prokes) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Kamis (5/8/2021).
Penegakkan prokes diikuti langsung Kapolsek Toili AKP Candra SH, bersama Danramil 1308-03 Kapten Inf. DK Basuki dan Camat Andi Rustam DJ Pettasiri, S.STP, MSi dan diikuti oleh Kepala Desa Tohiti Sari.
Dalam kegiatan itu, Tripika Toili tersebut mendatangi salah seorang warga di Desa Tohiti Sari yang mendirikan tenda dengan tujuan akan menggelar acara resepsi pernikahan.
“Kami menghentikan acara resepsi pernikanan tersebut yang rencananya akan dilaksanakan pada sore hari ini,” ungkap AKP Candra.
Pada kesempatan itu penyelenggara hajatan diberikan pemahaman dan sosilisasi tentang Surat Edaran Bupati Banggai Nomor : 440 / 1388 / DINKES, tanggal 9 Juli 2021, Tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 dengan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
“Tuan pesta diimbau agar melaksanakan akad nikah saja yang di hadiri tidak lebih dari 6 orang,” kata AKP Candra.
Usai mendengarkan penjelasan dari Tripika tersebut, penyelenggara hajatan akhirnya memahami dan menerima dengan baik. Selanjutnya bersama petugas kemudian membongkar tenda pernikahan yang telah didirikan.
“Hal ini kita lakukan semata-mata untuk mencegah serta memutus mata penyebaran virus corona kepada masyarakat,” tutup AKP Candra.
(Revino/JPPos Sulteng)