Jurnalpolisipos.id||Luwuk(Banggai) – Pemberantasan peredaran minuman keras (Miras) yang dilakukan Polres Banggai dan jajaran masif dilakukan.
Pada Senin malam (2/8/2021), Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai menggerebek salah satu rumah warga berinisial NH (50) Bungin, Kecamatan Luwuk.
Penggerebekan itu dilakukan ini dilakukan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual miras jenis cap tikus.
“Anggota menerima laporan dari masyarakat bahwa IRT ini ternyata jual cap tikus,” beber Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH.
Berkat informasi itu, petugas mendatangi rumah IRT tersebut dan langsung melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan puluhan kantong cap tikus.
“Di dalam rumah IRT ini ditemukan 10 bungkus miras jenis cap tikus,” ungkap Iptu Jimy.
Selanjutnya Tim Tarantula mengamankan semua barang bukti bersama pemilik cap tikus ke Mako Sabahara untuk diminta pertanggung jawaban atas kepemilikan minuman haram itu.
“Pelaku hanya kami bina. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” pungkas Iptu Jimy.
(Revino/JPPos Sulteng)