Jurnalpolisipos.id||Luwuk(Banggai) – Personel Polres Banggai masih saja menemukan pelaku usaha seperti kios maupun toko yang masih nekat menjual minuman keras (Miras) tanpa memiliki izin resmi.
Namun jajaran Polres Banggai tak pernah lelah memberantas peredaran miras tanpa izin demi menjaga kondusifitas kamtibmas.
Pada Jumat malam (30/7/2021) Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai mendatangi salah satu kios di kompleks Pasar Sentral, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, lantaran diduga menjual miras tanpa izin.
“Anggota mendapat informasi dari masyarakat, bahwa kios milik seorang perempuan berinisial RK (36) menjual miras,” kata Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH.
Dari penggeledahan di kios milik pelaku petugas berhasil menemukan sejumlah botol miras jenis bir guinnes tanpa izin.
“Sebanyak delapan botol bir hitam di kios pelaku disita,” ungkap Iptu Jimyarto.
Pelaku dan barang bukti kemudian langsung digelandang ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai guna dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Pelaku diberikan peringatan dan pembinaan agar tidak menjual miras. Dan apabila masih ditemukan pasti akan ditindak tegas,” tutup Iptu Jimyarto.
(Revino/JPPos Sulteng)