Nuryadi Mantan Kades Garudra Kecamatan Pondok Salam Kabupaten Purwakarta, Di Duga Tidak Transparan Dan Bertanggung Jawab Atas Pembagian BLT

Jurnalpolisipos.id||Purwakarta – Pandemi corona bukan hanya berdampak pada sektor kesehatan, namun juga pada permasalahan sosial. Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 termasuk bagi masyarakat Desa Garudra Kecamatan Pondok Salam Kabupaten Purwakarta. Sabtu – (31/07/2021).

Namun BST itu belum bisa menjawab permasalahan tersebut. Di antaranya bantuan tidak tepat sasaran dan pemanfaatanya tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Seperti yang mampu malah menerima dan sebaliknya yang harusnya berhak justru tidak mendapatkan.

Permasalahan lainnya, yakni penerima BST tidak menggunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok tapi untuk membeli kebutuhan skunder serta ada penyimpangan dari pendamping PKH.

Somantri mengatakan pada dasarnya BST ini sangat relevan bagi masyarakat Desa Garudra Kecamatan Pondok Salam Kabupaten Purwakarta yang terdampak Covid-19. Namun sayangnya dalam penyalurannya banyak yang tidak tepat sasaran.

Seperti halnya Ibu Oom tetangga sebelah Somantri warga Desa Garudra RT 06 RW 02 Ibu Pom mengambil BLT hanya di kasih 100 Ribu oleh Dusun yang sisanya di ambil oleh Dusun Mamat sebagai Dusun 2 itu sendiri

“Untuk itu harus ada pengontrolan dari pihak Kepala Desa itu sendiri ke Warganya”

Sangat di sayangkan waktu mantan Kades Nuryadi di konfermasi sama wartawan Jurnal Polisi Pos.Id jawabannya sangat tida relefan,sekarang saya sudah tidak menjabat,tanyakan saja sama Pejabat sementara yang bertugas sekarang,jelas itu tidak bertanggung jawab atas pekerjaannya atau menghindar pertanyaan konfermasi tugas Wartawan.

Somantri menjelaskan update data ini penting, selain untuk memperbaruhi data, juga meminimalisir terjadinya pemalsuan data. Karena ada temuan adanya pengelapan bansos oleh pendamping PKH, yaitu dengan cara memalsukan data penerima.

“Ini ironis seharusnya pendamping PKH melakukan pengawasan, justru melakukan pelanggaran,” katamya.

Untuk penyalurannya sendiri berdasarkan data yang masuk. Di mana data yang masuk dilakukan validasi, setelah itu mendistribusikan surat pemberitahuan kepada penerima melalui kelurahan atau kapenewonan.

“Teknis penyalurannya sendiri, bisa diambil langsung jika tidak bisa hadir bisa diwakilkan kepada keluarga yang masih satu KK dan diantar langsung bagi yang berhalangan, karena kondisi fisik, seperti lansia maupun disabilitas,” katanya. (Reporter : Korwil Purwasuka Saehudin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *