Persamaan Presepsi Terkait Penentuan Harga Patokan atau Nilai Pasar Mineral Bukan Logam

JPPOS.ID | MEMPAWAH – Rapat Persamaan Presepsi terkait Penentuan Harga Patokan atau Nilai Pasar Mineral bukan Logam dan Batuan Tanah Urug terhadap Penetapan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Mempawah, Kamis (29/07/2021).

Saat ini di Kabupaten Mempawah banyak terdapat kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan untuk penimbunan tanah khususnya di Kecamatan Sungai Kunyit sebagai dampak dari pembangunan Pelabuhan Terminal Kijing yang kemudian memunculkan berbagai kegiatan usaha dengan skala besar.

Dalam pertemuan rapat Erlina mengatakan, Kondisi ini merupakan kesempatan bagi Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah khusunya dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, mengingat mineral bukan logam dan batuan jenis tanah dan batu sangat banyak diambil oleh perusahaan/perorangan yang sudah memiliki ijin maupun ada indikasi terdapat perusahaan/perorangan yang tidak memiliki ijin namun telah melakukan kegiatan usaha pertambangan.

“Kita mengharapkan Sinergisitas dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas terkait agar sebelum memberikan Ijin Usaha Pertambangan di Kabupaten Mempawah untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mempawah agar izin Usaha Pertambangan yang dikeluarkan telah mendapatkan masukan dari Dinas instansi terkait di Kabupaten Mempawah sehingga tidak merugikan Pemerintah Kabupaten Mempawah di Kemudian hari,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *