JPPOS.ID || Jakarta. 29/07/21 Sejalan dengan banyaknya penggunaan beragam kemasan plastik untuk pangan balita dan bayi di Indonesia, saya Komnas perlindungan Anak meminta masyakat untuk cermat dalam menggunakan bahan plastik dan mengetahui jenis-jenis plastik yang bisa berdampak untuk kesehatan tubuh balita dan bayi dan meminta masyarakat untuk memilih kemasan plastik yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengawasan obat dan Makanan (BPOM).
Sebagaimana diketahui saat ini aneka jenis plastik dengan mudah ditemukan di pasaran dan digunakan secara luas baik dengan kemasan pangan maupun perabotan rumah tangga. Plastik merupakan polimer sintetis yang telah lama digunakan manusia sejak lebih dari 70 tahun yang lalu.
Untuk itu perlu diingatkan kepada masyarakat khususnya para ibu untuk jeli dalam memilih kemasan plastik yang akan digunakan untuk bayi dan anak-anak mereka.
Hal ini sebagai peringatan tidak semua kemasan berbahan plastik untuk makanan dan minuman itu cocok untuk seluruh usia anak.
Di Indonesia masih saja dipakai kemasan- kemasan plastik misalnya piring, sendok yang untuk kemasan botol susu, maupun dot yang digunakan anak-anak yang kalau diperhatikan jika terkena sinar matahari bisa melengkung itu pertanda ditemukan bahan kimia.
Bawa banyak dari kemasan- kemasan makanan dan minuman berbahan plastik itu ada beberapa kandungan zat kimia yang keberadaannya patut dicermati dan dalam jumlah banyak potensi migrasinya menjadi seperti jat kimia yang mengandung Bisphenol A (BPA) yang dapat merusak jaringa tubuh, hormonal dan otak.
Jadi harus dipastikan bahwa produk dan kemasan yang beredar di pasaran harus mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Ibat dan Makanan (BPOM), Informasi ini harus disampaikan kepada publik supaya ibu-ibu diseluruh Indonesia mendengar dan mengetahui nya.
Oleh sebab itu, produk-produk yang terbuat dari plastik itu harus betul-betul diwaspadai karena plastik yang belum ada izin edarnya itu berbahaya bagi Bayi Balita dan Janin.
Dengan demikian Komnas Perlindungan anak menghimbau kepada seluruh ibu di seluruh Nusantara untuk tidak lagi menggunakan produk-produk plastik itu dengan sembarangan.
Untuk itu Komnas Perlindungan Anak mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan peringatan kepada konsumen pada label kemasan galon isi ulang yang mengandung BPA.
Karena galon isi ulang yang terbuat dari bahan plastik polikarbonat sungguh mengandung zat BPA yang dapat bermigrasi dan tercampur dengan air di dalam segala bentuk kemasan plastik kemasan yang mengandung zat berbahaya harus ditandai dengan logo segitiga Nomor : A7 seperti peringatan keras pada rokok susu kental manis, demikian Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media dalam memperingati Hari Anak Nasional 2021 di markas Komnas Anak Jakarta Timur Kamis 29/07.
Lebih lanjut Arist menjelaskan bahwa label peringatan konsumen ini perlu dicantumkan dalam kemasan galon isi ulang untuk melindungi masa depan Bayi, Balita dan Janin yang dikandung oleh ibu hamil agar tidak terpapar zat yang berbahaya yang dapat mengakibatkan terganggunya hormonal perkembangan organ tubuh dan perilaku serta gangguan kanker di kemudian hari.
Dibeberapa negara seperti Australia di tahun 2011, Belgia (2012), Swedia (2012), Prancis (2012),Canada (2012), Denmark (2013) dan tahun 2018 melalui Lembaga International SGS mengeluarkan kompilasi regulasi dunia pelarangan BPA Yang kontak dengan keamanan pangan .
Di tahun 2018 Kementerian kesehatan RI mengeluarkan pedoman bimbingan teknis perijinan pembekalan kesehatan rumah tangga, salah satunya botol Balita dan Bayi yang harus ada sertifikat bebas BPA.
Demikian juga ditahun 2021 Jepang merilis bahwa BPA menyebabkan resiko autisme. FDA Filipina mengeluarkan larangan BPA untuk botol Balita dan Bayi. Namun disayangkan di Indonesia pengaturan BPA belum diatur secara ketat, imbuhnya.
Oleh sebab itu, ada baiknya kemasan galon guna ulang atau galon isi ulang diberikan label BPA agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin yang dikandung ibu hamil, pinta Arist.
Negara Asia termasuk Indonesia telah melarang penggunaan kemasan polikarbonat yang mengandung BPA yang secara langsung bersentuhan dengan wadah atau tempat makanan yang dipergunakan untuk konsumen konsumsi bayi balita dan janin pada ibu hamil contoh dapat diketahui seperti botol bayi untuk balita.
Karena di galon guna ulang atau galon isi ulang karena konsumen masyarakat yang paling banyak selama ini adalah menggunakan wadah plastik polikarbonat yang mengandung BPA pada kemasan galon isi ulang.
Dalam kesempata ini BPOM Sebagai lembaga regulator, Komnas Perlindungan anak mendesak BPOM agar segera memberikan label terhadap galon isi ulang yang beredar di wilayah hukum Indonesia, terutama pada galon isi ulang dengan menggunakan yakni kode daur ulang Nomor : A7 ‘Peringatan Konsumen : “Kemasan mengandung BPA, berbahaya bagi Bayi Balita dan Janin pada ibu hamil”, desak Arist.
Anak terlindun gi dari Bahaya BPA, Indonesia Maju.(Red)