Gadaikan Motor Milik Kawannya,  Warga Desa Braja Sakti Dilaporkan ke Polsek Way Jepara

 

Jppos.id, Lampung Timur – Malang bagi Sukirman, warga Dusun VI, Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur. Sepeda motor miliknya, merek Honda Beat tahun 2018, digadaikan oleh temannya sendiri, Ujer. Karena tidak adanya itikad baik untuk mengembalikan motor tersebut, Sukirman memutuskan untuk melaporkan Ujer ke Polsek Way Jepara pada Sabtu (21/12/2024).

Ujer, yang juga merupakan warga Dusun VI Desa Braja Sakti, dilaporkan Sukirman atas tindakan menggadaikan sepeda motor tanpa izin. Kejadian ini telah membuat Sukirman mengalami kerugian sebesar Rp11.500.000.

Kronologi Kejadian
Sukirman menceritakan kepada awak media bahwa ia telah berusaha mencari solusi secara kekeluargaan dengan menemui orang tua Ujer, Heri. Namun, tanggapan yang diberikan tidak sesuai harapan.

“Hari ini saya melaporkan Ujer atas tindakannya yang telah menggadaikan motor milik saya, merek Honda Beat tahun 2018. Saya sudah berupaya menemui orang tuanya, Pak Heri, namun malah disuruh melaporkan saja. Akhirnya, saya buat laporan ke Polsek, dan laporan saya sudah diterima. Saya juga sudah menerima Surat Penerimaan Tanda Laporan (SPTL),” jelas Sukirman.

Harapan Korban
Atas peristiwa ini, Sukirman meminta pihak kepolisian untuk memproses kasus tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia berharap pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Way Jepara masih memproses laporan Sukirman dan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. (Red)

 

Pewarta: Spyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *