JPPOS.ID || POLRES CILEGON Kasikum Polres Cilegon AKP HAOGOLALA BATE’E, S.H., M.H. melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Polsek Purwakarta pada hari Jum’at (20/12/24) pukul 10.00 Wib.
Dalam kesempatan itu Kasikum Polres Cilegon AKP HAOGOLALA menyampaikan pesan agar seluruh personil segera mungkin mempelajari perihal Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang akan segera diterapkan pada tanggal 02 Januari 2026.
Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Kemas Indra Natanegara melalui Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten, IPTU Rusnata mengatakan Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini meliputi sejarah singkat terbentuknya KUHP baru. KUHP merupakan hukum pidana yang penting bagi sistem hukum Indonesia, dan pemahaman akan sejarah serta konteksnya menjadi krusial dalam memahami implementasi UU tersebut.
Keberadaan Seksi Hukum Polres Cilegon dalam menyebarkan informasi mengenai UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, serta membantu dalam mewujudkan keadilan dan penegakan hukum yang lebih efektif di wilayah Kota Cilegon.(*)
YANTO