JPPOS.ID || Pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira Jam 01.00 Wib dipinggir jalan di Jl. Pondok Cilegon Indah Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon Provinsi Banten telah dialakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama HS (20) Komp PCI Desa Harjatani Kecamatan .Kramatwatu Kabupaten Serang
Cilegon – Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe membenarkan bahwa satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon telah melakukan penangkapan terhadap HS (20) dalam penangkapan tersebut di temukan didalam dompet warna hitam motif merk Eiger didapati 5 (lima) bungkusan lakban warna cokelat yang didalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan daun diduga narkotika jenis Sinte/Gorila, selain itu dilakukan penyitaan 1 (satu) Unit handphone OPPO A53, Warna Biru Tua, Model CPH2127 milik HS (20)
Pelaku HS mendapatkan narkotika jenis Tembakau Sintetis/Gorila tersebut membeli dari akun Instagram sebanyak + 35R / + 35 gram seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan mendapatkan barang tersebut pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira Jam 05.30 Wib di Jl. Kangkung Kelurahan Gerogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta untuk dijual kembali, dimana sebagian narkotika jenis tembakau sintetis/gorilla tersebut telah dijual oleh pelaku HS dan sisa barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis/gorilla yang didapati pada saat pelaku HS ditangkap adalah narkotika jenis tembakau sintetis/gorilla yang belum dijual dimana rencananya akan dijual melalui Medsos.
Atas kejadian tersebut HS (20) telah melangar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika,penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun”tutupnya.(*)
YANTO