Jppos.id – Nganjuk,– Suyitno, kayawan swasta, yang berdomisili di Jl Gatot Subroto RT 002, RW 015, Kelurahan Banaran, Kecamaan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, kehilangan sertifikat tanah, pada hari Kamis (28/11/2024). Surat keterangan, fotokopi sertifikat, dan fotokopi KTP atas namanya terlampir dibawah ini: