AMP2K Kembali Aksi Jilid IX “Meledak” Tangkap Semua Mapia PPPK Madina 2023.

JPPOS.ID || SUMUT MADINA – Lagi, puluhan massa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) Kab Madina, ‘Menggeruduk’ Markas Kepolisian daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) menuntut penuntasan kasus hukum seleksi penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Kabupaten Madina tahun 2023.

Aksi jilid ke lX ini langsung menuju Polda Sumut menyanyikan lagu yel – yel perjuangan dan membawa poster berisi kecaman kepada pihak terkait atas kisruh PPPK yang terus menuai sorotan publik khususnya di kabupaten Mandailing Natal.

Koordinator Aksi Pajarur Rohman Nasution, menyatakan pihaknya mendukung penegakan supremasi hukum atas kasus PPPK Kab Madina ini secara profesional dan transparan,“Kita mendukung komitmen Kapoldasu dalam penegakan hukum (law enforcement) secara transparan dan berkeadilan, Medan senin 25/11/2024.

 

Kami sangat menaruh harapan besar kepada Kapolri/Polda Sumut untuk jangan setengah hati, harus lebih serius menuntaskan kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum kasus PPPK Kab Madina ke depan pengadilan, “ujarnya.

Dijelaskan, kronologi biang kerok kisruh PPPK Kab Madina bermula dari surat Bupati Madina Nomor 800/3018/BKPSDM/2023 yang mengusulkan SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan). Tapi dalam prakteknya SKTT tsb dinilai sarat masalah, manipulatif, curang dan beraroma KKN,”Kita mendesak Kapoldasu untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan para aktor intelektual yang diduga kuat berperan sebagai “Dalang” kisruh PPPK Madina seperti Bupati/Wakil Bupati/Sekda Kab Madina dan menetapkan ketiga orang tsb sebagai tersangka baru kasus PPPK Madina”

Pihaknya juga mendesak Kapoldasu untuk lebih profesional, transparan dan jangan bersikap diskriminatif dan “pilih kasih” dalam penegakan supremasi hukum seleksi PPPK. “Kita mengetahui bahwa Bupati Batubara Zahir telah ditetapkan sebagai tersangka kasus PPPK Kabupaten Batubara.

Kenapa ada diskriminasi dan ketimpangan hukum? Apakah karna bupati batubara kader partai PDI, yang saat ini tidak koalisi dengan pemerintah kemudian bupati Madina kader partai PKB yang saat ini koalisi partai pemerintah, Kita minta agar APH yang kami datangi khususnya Kapolda segera menetapkan Bupati Madina HM.JSN sebagai “tersangka baru” kasus PPPK Madina Tahun 2023, karna Bupati adalah orang paling bertanggung jawab dan berwenang penuh dalam polemik PPPK ini” tegas Pajar yang aktivis PMII ini.

Pada bagian lain, AMP2K juga meminta KPK, Kompolnas, Kapolri, Komisi III DPR RI untuk memberikan atensi penuh dan menurunkan tim investigasi atas desas desus yang berkembang di tengah masyarakat, terkait rumor atau issue tentang dugaan praktek jual beli (transaksional) untuk menutupi kasus PPPK Madina oleh Bupati yang di duga sampai angka 25 M, diduga diboyong dari salah satu rumah sakit di Panyabungan.

Ditambahkan pendemo, bahwa kisruh seleksi PPPK Madina Tahun 2023 merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime), pihaknya meminta Kapoldasu untuk lebih tegas untuk membongkar dan mengusut tuntas praktek penyalahgunaan jabatan dan wewenang (abused of power) dan konspirasi (persekongkolan kotor ) yang ditata secara sistematis, terstruktur dan massif, praktek gratifikasi, dan KKN para sindikat mafia PPPK Madina dan kasus PPPK Madina jangan hanya menumbalkan ke 6 terdakwa (eks Kadis Pendidikan Madina, Kepala BKD Madina dan kawan – kawan.

Aksi tersebut berlangsung tertib dan damai, dan menyerahkan tuntutan langsung kemudian para mahasiswa pun membubarkan diri dengan tertib dan menyatakan akan kembali melakukan jilid X bila aspirasi mereka belum direspon secara bijak oleh pihak terkait.

-Tuntutan Aksi-

1.Mendukung komitmen Kapoldasu dalam menuntaskan kasus hukum PPPK Madina tahun 2023 secara profesional, transparan dan berkeadilan dengan menyeret semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum tersebut ke depan pengadilan.

2.Biang kerok kisruh PPPK Kab. Madina bermula dari surat Bupati Madina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *