Deki Sapiktori, SPT Ketua MPC Pemuda Pancasila Seluma, Tantang Ketua APDESI Untuk Buka Bukan Terkait Penyaluran Dana Desa.

JPPOS.ID || BENGKULU SELUMA – Beredar berita bahwa beberapa oknum Kepala Desa (Kades) melalui Forum Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Jumat 22-11-2024

 

Merasa resah dan merasa sering di teror dengan keberadaan pihak Media dan Lembaga, sehingga merekapun menggelar rapat secara internal untuk meminta bantuan atau perlindungan kepada Aparat Pengak Hukum (APH) setempat.

 

” Menanggapi soal pemberitaan yang beredar luas diberbagai laman media tersebut, Ketua MPC Pemuda Pancasila Seluma Deki Sapiktori SPT angkat suara mengenai hal tersebut.

 

 Beliau menanggapi, bahwa steatmen yang disampaikan oleh Ketua DPC APDESI Kabupaten Seluma dalam rapat tersebut sangat berlebihan disini adanya upaya mengkambing hitamkan wartawan juga LSM padahal disini sangat jelas tugas pokok dan misi wartawan ataupun LSM sebagai kontrol sosial, bukan hanya didesa, tapi mereka juga ada kewenangan setiap instansi bahkan institusi negara, dengan adanya pernyataan ketua APDESI, adanya keresahan kepala desa akan kehadiran wartawan dan LSM atas sikap ketua APDESI Alta Ardiyanto seolah-olah ingin mengkerdili, menghalangi tugas Pers sebagai kontrol sosial dan sebagai pilar keempat Demokrasi dikarenakan mereka (Red-Oknum Kades) merasa terganggu oleh adanya Insan Pers.

 

“wartawan bukan pelaku kejahatan, wartawan adalah kontrol sosial , keberadaan  insan Pers bukan suatu ancaman, dan merekan bekerja sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pers dan kami selalu mematuhi Kode Etik Jurnalis (KEJ) yang berlaku.

 

 Jika berita atau steatmen yang disampaikan oleh Ketua APDESI disalah satu Laman Media Online, TV Daerah itu memang benar, mari kita buka-bukaan di Sidang Komisi Informasi Publik (KIP), apakah memang sudah benar dan jelas setiap realisasi anggaran Dana Desa (DD) selama Alta Ardiyanto (Red-Ketua APDESI) menjabat menjadi kepala desa dan apa sudah tersalurkan dengan baik semua anggaran Dana Desa,” ungkap Ketua MPC Pemuda Pancasila Seluma dengan nada kesal dikarenakan Pers dianggap ancaman.

 

Sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, didalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 BAB VIII Pasal 18 ayat (1) sudah sangat jelas yang mana ayat tersebut menjelaskan bahwa ”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

 

“Didalam Pasal 18 ayat (1) tersebut merunut pada Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang mana didalam ayat (2) berbunyi “Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan, atau Pelarangan penyiaran, dan ayat (3) yang berbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

 

 Dari beberapa Pasal dan ayat sudah dijelaskan dan ditegaskan bahwasannya kehadiran Pers diruang lingkup masyarakat bukanlah ancaman, tapi mengapa mereka menganggap kehadiran wartawan aladah sebuah ancaman,” tanyanya dengan nada tegas.

 

” Deki Sapiktori SPT Ketua MPV Pemuda Pancasila Seluma menambahkan, bahwasannya didalam penulisan suatu berita mereka insa Pers diwajibkan dan mempunyai hak untuk mengecek setiap item pembangunan ataupun sejenisnya yang ada di Desa,“mereka memang bukan Auditor, mereka hanya menjalankan tugas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

 

Contohnya, kalau mereka tidak turun kelapangan dan mengecek setiap item pembangunan ataupun sejenisnya, berarti tulisan didalam berita kami itu adalah berita Hoax. Jika kalian tidak mau diganggu dan diteror ataupun apalah itu namanya jangan menjadi Pejabat Negara,” ungkapnya.

 

Dengan Adanya ini Ketua MPC PEMUDA PANCASILA SELUMA Memintak Kepada Pihak Terkait Dinas PMD Seluma, Inspektorat Seluma, BPKD Seluma, Bupati Seluma, BPKP Provinsi, Kejari Seluma, Kejati Bengkulu,KPK RI, untuk segera audit periksa 30 desa dan Desa ketua APDESI Seluma, yang mana mereka resah dengan adanya kontrol sosial dari LSM dan MEDIA, Dan akan mengancam menolak Mencairkan Dana Desa 2025 nanti, Kami siap mendampingi untuk meliput saat audit pemeriksaan kepada pihak instansi terkait apabila diperlukan,” Ujar Deki Sapiktori SPT MPC Pemuda Pancasila.

Deki sapiktory red Heno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *