Jurnalpolisipos.id||Banggai(Balut) – Polsek Banggai Polres Bangkep berhasil menyita dan mengamankan minuman keras (miras) jenis cap tikus melalui patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang di laksanakan pada malam minggu, 24 Juli 2021.
Patroli KRYD yang di pimpin oleh Ps. Panit III Unit Sabhara Polsek Banggai Aiptu Husain Moridu .SH dengan 7 (Tujuh) personilnya di laksanakan mulai pukul 20.30 wita itu.
Hasilnya, 4 (Empat) kios di dalam kota Banggai setelah di periksa oleh Patroli KRYD ternyata menyimpan untuk di jual minuman keras jenis cap tikus.
“Keempat kios tersebut sudah menjadi target Polsek Banggai berdasarkan informasi dari masyarakat” Kata Kapolsek Banggai AKP. KAREL PAEH.SH.MH
Adapun keempat kios di Banggai dari hasil pelaksanaan Patroli KRYD Polsek Banggai adalah :
1. Dari kios Milik Lelaki M alias OB dengan alamat depan pelabuhan Banggai, disita 2 bungkus plastik berisi miras jenis cap tikus oleh petugas .
2. Dari Kios milik lelaki DD dengan alamat Kompleks pelabuhan Kontainer Banggai di sita oleh Petugas 2 (dua) bungkus plastik berisi miras jenis cap tikus.
3. Dari Kios Perempuan M di Desa Lampa, petugas menyita 9 bungkus plastik berisi miras jenis cap tikus
4. Dari Kios Lelaki B di Kelurahan Lompio, petugas menyita 2 (dua) bungkus plastik berisi miras jenis cap tikus.
Kapolsek Banggai AKP. Karel Paeh.SH.MH menambahkan “Kami harap masyarakat jangan segan-segan untuk memberi informasi kepada petugas tentang pelaku penjual miras maupun narkoba. Sudah banyak kejadian yang semuanya berasal dari pengaruh minuman keras ataupun narkoba. Dengan tegas kami akan tindaki pelakunya”.
(Revino/JPPos)