Terkait Pemberitaan “Kehadiran Wartawan Dan LSM Dianggap Meresahkan” Ketua Umum PGM Angkat Bicara.

JPPOS.ID || BENGKULU – Beredar berita bahwa beberapa oknum Kepala Desa (Kades) melalui Forum Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Jumat 22-11-2024.

Ketua umum Perkumpulan Gabungan Media ONLINE-TV Provinsi Bengkulu Deky sapiktory angkat bicara, prihal terkait Pemberitaan disalah satu media online dan Televisi Daerah Bengkulu, bahwasanya di desa merasa resah dan merasa sering di teror dengan keberadaan dan kehadiran pihak Media online dan Lembaga, sehingga merekapun menggelar rapat secara internal untuk meminta bantuan atau perlindungan kepada Aparat Pengak Hukum (APH) setempat.

” Menanggapi soal pemberitaan yang beredar luas diberbagai laman media Online dan Televisi Daerah, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Media ONLINE -TV YouTube Provinsi (PGM-TV) Deki Sapiktori SPT angkat suara mengenai hal tersebut.

” Saya selaku ketua Umum Perkumpulan Gabungan Media ONLINE sangat menyesalkan atas pernyataan yang disampaikan oleh Ketua DPC APDESI Kabupaten Seluma Alta dalam pemberitaan bahwa kehadiran wartawan online juga LSM sangat meresahkan para Kepala Desa, disini saya kira adanya upaya ingin mengkerdili, menghalangi tugas Pers sebagai kontrol sosial dan sebagai pilar keempat Demokrasi dikarenakan mereka (Red-Oknum Kades) merasa terganggu oleh adanya Insan Pers,” ungkap Deki sapiktory SPT.

“Kami ini wartawan bukan pelaku kejahatan, kami ada kontrol sosial , keberadaan kami insan Pers bukan suatu ancaman, dan kami bekerja sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pers dan kami selalu mematuhi Kode Etik Jurnalis (KEJ) yang berlaku, jika berita atau steatmen yang disampaikan oleh Ketua APDESI Seluma disalah satu Laman Media Online, Televisi Daerah itu memang benar, mari kita buka-bukaan di Sidang Komisi Informasi Publik (KIP), apakah memang sudah benar dan jelas setiap realisasi anggaran Dana Desa (DD) selama beliau (Red-Ketua APDESI) menjabat menjadi kepala desa dan apa sudah tersalurkan dengan baik semua anggaran Dana Desa,” imbuh Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Media Onlaine- TV Youtube Provinsi Bengkulu dengan nada kesal dikarenakan Pers dianggap ancaman.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, lanjut ilham, didalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 BAB VIII Pasal 18 ayat (1) sudah sangat jelas yang mana ayat tersebut menjelaskan bahwa ”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Didalam Pasal 18 ayat (1) tersebut merunut pada Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang mana didalam ayat (2) berbunyi “Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan, atau Pelarangan penyiaran, dan ayat (3) yang berbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dari beberapa Pasal dan ayat sudah dijelaskan dan ditegaskan bahwasannya kehadiran Pers diruang lingkup masyarakat bukanlah ancaman, tapi mengapa mereka menganggap kehadiran kami adalah sebuah ancaman,” tanyanya dengan nada tegas.

” Deki Sapiktori SPT (Ketum PGM-TV) menambahkan, bahwasannya didalam penulisan suatu berita kami insa Pers diwajibkan dan mempunyai hak untuk mengecek setiap item pembangunan ataupun sejenisnya yang ada di Desa,“Kami memang bukan Auditor, kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, dan Contohnya, kalau kami tidak turun kelapangan dan tidak mengecek setiap item pembangunan ataupun sejenisnya, berarti tulisan didalam berita kami itu adalah berita Hoax.

Jika kalian merasa terganggu dan diteror ataupun apalah itu namanya jangan menjadi Pejabat Negara,” ungkapnya.

Dengan adanya ini Ketum Perkumpulan Gabungan Media Online -TV Youtube, meminta kepada Pihak terkait Dinas PMD Seluma, Inspektorat Seluma, BPKD Seluma, Bupati Seluma, BPKP Provinsi, Kejari Seluma, Kejati Bengkulu,KPK RI, untuk segera audit periksa 30 desa dan Desa ketua APDESI Seluma, yang mana mereka resah dengan adanya kontrol sosial dari LSM dan MEDIA, dalam hal ini kami menduga adanya upaya dari pernyataan ketua APDESI Seluma menutup nutupi kebusukan kegiatan yang ada didesa ketua APDESI tersebut, apalagi disini adanya pernyataan dan akan mengancam menolak Mencairkan Dana Desa 2025 nanti.

“Kami siap mendampingi untuk meliput saat audit pemeriksaan kepada pihak instansi terkait apabila diperlukan.” Ujar Deki Sapiktori SPT Ketum PGM-TV.

Deki Sapiktory red Heno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *