Kepala Desa Lambou Dahrul Ihsan Di Duga Selewengkan Dana Desa TA 2024.

JPPOS.ID || SUMUT MADINA – Kegiatan yang seharusnya swakelola di kerjakan oleh masyarakat desa itu sendiri. namun lain hal nya di desa lambou dahrul ihsan, kecamatan bukit malintang, kabupaten mandailing natal. kegiatan fisik yang seharusnya swakelola malah di borongkan oleh masyarakat luar desa.

Program dana desa (DD) adalah program pemerintah dalam upaya peningkatan ekonomi masyarakat, peningkatan infrastruktur, SDM, membuka lapangan kerja bagi masyarakat yang membutuhkan.

Hal ini di bagi 4 bidang antara lain, Bidang penyelenggaraan pemerintah desa, Bidang pelaksanaan pembangunan desa, Bidang pemberdayaan masyarakat desa, Bidang penanggulangan bencana darurat dan mendesak desa.

Kegiatan program dana desa di desa lambou dahrul ihsan kecamatan Bukit Malintang Madina tahun anggaran 2024 yang di borongkan antara lain yaitu, MCK Lambou Dahrul Ihsan di borongkan Rp. 7.000.000, pagu anggaran Rp. 20.362.750.00 tidak termasuk matrial bangunan. Pekerja masyarakat desa malintang jae. Rehab madrasah Rp. 22.000.000, pekerja masyarakat desa sidojadi, Pagu anggaran Rp. 41.346.704.00, sebab dengan ulah kepala desa lambou dahrul ihsan yang di duga korupsi / mencari keuntungan sehingga masyarakat tidak di berdayakan dan tidak berpeluang aktif / kerja dalam pelaksanaan program dana desa.

Undang-Undang (UU) yang mengatur dana desa adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, selain itu, ada beberapa peraturan lain yang mengatur dana desa, yaitu:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN
PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa
PMK 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Dana Desa dialokasikan dalam APBN untuk membiayai kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa, Prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, seperti pembangunan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Oleh sebab itu di minta kepada intansi terkait (Inspektorat) dan aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti perihal ini. Karena di duga kuat telah mengangkangi uu tipikor Undang-Undang (UU) terbaru yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi adalah:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Beberapa UU terkait tindak pidana korupsi lainnya adalah:
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi
UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU Tipikor mengatur beberapa hal, di antaranya:
Jenis-jenis tindak pidana korupsi yang dibagi menjadi 7 kelompok, seperti suap-menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, dan perbuatan curang
Sanksi uang pengganti yang diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor
Sanksi pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar untuk pelanggaran gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001.

icuk S.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *