Makassar – JPPOS.ID Polemik terkait ratusan pegawai honorer Pemkot Makassar yang diberhentikan sepihak akibat kebijakan kontroversial Wali Kota nonaktif Makassar, Danny Pomanto, pada tahun 2022 kini mendapatkan titik terang.
Kebijakan pembentukan “Laskar Pelangi Pemkot Makassar” yang diperkenalkan pada pertengahan 2022 telah menuai kritik tajam, terutama karena menyebabkan ketidakadilan terhadap para honorer yang telah lama mengabdi.
Upaya memperjuangkan nasib honorer ini dilakukan oleh Ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Hasan, yang akrab disapa Akbar Polo.
Ia baru-baru ini mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jl. Mayor Jendral Sutoyo No.12, Jakarta Timur, untuk membawa persoalan ini ke tingkat nasional.
Dalam pertemuan tersebut, tiga staf BKN Pusat menyambut kedatangan Akbar Polo dan menegaskan bahwa keberadaan “Laskar Pelangi Pemkot Makassar” tidak diakui secara formal oleh Badan Kepengawai Negara (BKN).
“BKN tidak mengakui keberadaan Laskar Pelangi yang dibentuk oleh kebijakan Wali Kota Makassar nonaktif Danny Pomanto,” ujar salah satu staf BKN.
Lebih lanjut, pihak BKN menyarankan agar kasus ini diteruskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Komisi ll DPR RI untuk mendapatkan tindak lanjut lebih lanjut.
Akbar Polo menegaskan komitmennya untuk membantu para honorer korban kebijakan ini.
“Kami tidak akan diam menghadapi kezaliman yang telah menghancurkan masa depan para honorer korban Laskar Pelangi Pemkot Makassar,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menemui salah satu deputi di Kantor Kementerian PANRB untuk menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan kezaliman yang dilakukan oleh Wali Kota nonaktif Danny Pomanto.
“Sesuai arahan BKN, kami akan membawa kasus ini ke Menpan RB dan Komisi ll agar keadilan bisa ditegakkan,” tutup Akbar Polo.
Kasus ini menjadi salah satu potret kelam manajemen kepegawaian di daerah yang diharapkan bisa menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah lain.
Para korban berharap langkah ini menjadi awal pemulihan hak mereka yang telah direnggut.(Jppos)