JPPOS.ID || BENGKULU SELUMA – Tais sekretariat Komisi Pemilihan Umum kembali mengajak kemasyarakat untuk menggunakan hak suaranya guna menentukan pilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan menentukan nasib kabupaten Seluma di tahun 2024 – 2029.
Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum selaku penanggung jawab sukses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, khususnya masyarakat Seluma untuk datang ke TPS yang sudah di siapkan di desa masing.
Bagi muda mudi dan masyarakat yang sudah berusia diatas 17 tahun, mempunyai hak untuk menentukan pilihan nya dalam memilih calon kepala daerah sesuai hati nurani dan keinginan nya yang pastinya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Dalam hal ini sekretariat Komisi Pemilihan Umum KPU kabupaten Seluma memastikan agar 27 November 2024 untuk selanjutnya menggunakan Hak pilihnya dengan membawa surat undangan dari Tempat Pemilihan Suara TPS dari panitia yang dibentuk sekretariat Komisi Pemilihan Umum.
Bagi yang belum memiliki undangan, bisa dengan menunjukan kartu tanda penduduk yang menyatakan pemilik sudah berusia 17 tahun, dan menunjukan pada panitia yang ditunjuk sekretariat Komisi Pemilihan Umum kabupaten yang didesa.
Heno.