Diduga ada Pengondisian dalam Realisasi DAK Fisik 2024 di Program Penanganan Stunting Sanitasi Kabupaten Kuningan

 

Jppos.id, Jawa Barat – Terungkap dugaan penyimpangan dalam realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp10.076.302.000 untuk program penanganan stunting melalui pembangunan 1.300 septitank di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Program ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan menggunakan mekanisme Swakelola Tipe IV, yang melibatkan 21 Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

Temuan Tim Investigasi antara lain adanya perbedaan biaya realisasi sementara anggaran resmi ditetapkan Rp7 juta per septitank.

Ketua KSM (inisial D) menyatakan biaya riil pembuatan hanya sekitar Rp5 juta. Terdapat selisih sekitar Rp2 juta per unit yang memunculkan dugaan ketidakwajaran.

Alur Pembayaran yang dilakukan dengan ditransfer langsung oleh Kementerian PUPR ke rekening KSM.

KSM menyatakan dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening pendamping/ pengawas untuk pembelian material.

“Ketua KSM hanya mengelola pembayaran tenaga kerja (Rp300.000 per septitank), sementara pengadaan material dikoordinasikan pihak lain,” ujarnya Kamis (14/11/2024) dari sumber SBI.

Proyek ini melibatkan masyarakat secara terbatas.

“Sistem Swakelola Tipe IV bertujuan memberdayakan masyarakat, namun sebagian besar peran KSM hanya pada tenaga kerja, bukan pengelolaan penuh,” jelasnya.

KSM diwajibkan melaporkan progres pelaksanaan dan keuangan kepada PPK, namun praktik di lapangan menunjukkan ketergantungan pada pihak pendamping dari DPUTR.

Berdasar hasil wawancara investigasi dengan beberapa KSM di berbagai desa menunjukkan indikasi pengondisian yang diduga melibatkan oknum DPUTR Kabupaten Kuningan.

Ketua KSM menatakan bahwa pengelolaan bahan material sudah ditentukan pihak pendamping, sehingga KSM tidak sepenuhnya independen.

Investigasi ini mendorong SBI untuk berkoordinasi dengan Ombudsman RI guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

“Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” tegasnya

Tujuan Swakelola Tipe IV adalah memberdayakan masyarakat, tetapi implementasinya harus dipastikan tidak menyimpang dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Diharapkan adanya evaluasi menyeluruh untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana publik. (Tim)

 

Pewarta: WRD-Spy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *