JPPOS.ID, Jepara Jateng – Pemerintah mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4. Untuk diketahui, pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 selama 21-25 Juli 2021. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Jum’at Pagi Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, mengunjungi sejumlah pos check point di perbatasan Kabupaten Jepara dalam Rangka PPKM Darurat penanganan Covid-19, Jumat (23/7/2021).
Hari ini masih berlangsung pemberlakuan PPKM, Kapolres Jepara kembali melaksanakan pengecekan di Pos Check Point Penyekatan di wilayah perbatasan Kabupaten Jepara dan Demak serta Kudus dan memberikan bingkisan ke anggota yang sedang bertugas.
Pos tersebut digunakan untuk mengecek sekaligus memeriksa baik identitas maupun surat bebas Covid-19, dengan menunjukkan surat tersebut kepada petugas penyekatan untuk menghindari penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Jepara.
Kapolres mengatakan dalam kegiatan ini saya mengecek kesiapan anggota pos penyekatan.
Dan saya arahkan agar anggota dalam kegiatan penyekatan dilaksanakan secara humanis.
Tujuannya tidak lain untuk memastikan bahwa tidak ada masyarakat luar yang masuk Jepara tanpa aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Pihaknya juga berharap masyarakat bisa mendukung dan bersatu memerangi Covid-19 di wilayah Kabupaten Jepara dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga bisa memutus penyebaran COVID-19, pungkasnya.
(Hms/Supriyanto, S.I.Pust)