Divisi Hukum Tim Paslon BIJAK Laporkan Akun Media Sosial FB Ke Polres Rohil

JPPOS.ID /Rohil — Divisi Hukum Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rohil H.Bistamam – Jhony Charles (BIJaK) melaporkan sejumlah akun media sosial Facebook ke Polres Rohil pada Senin, 11 Nopember 2024.

Akun media sosial ini dilaporkan ke polisi lantaran memposting narasi yang dinilai mengandung ujaran kebencian yang ditujukan terhadap Jhony Charles Cawabup BiJaK nomor urut 2 pada pemilihan Bupati Rohil 2024. Salah satunya yang dilakukan oleh Pemilik akun Facebook (FB) bernama Abizar Abizar, Aseng Rokan, dan Suparmin Amin.

Ketua Tim Hukum BiJaK Cutra Andika Siregar, SH, MH menegaskan bahwa laporan terhadap tiga akun tersebut menyangkut tulisan para Terlapor pada laman fb dilakukan atas dugaan ujaran kebencian yang menyerang paslon kami, khususnya terkait politik Identitas dan serangan pribadi. Kata Cutra kepada tim media, Selasa 12 Nopember 2024.

Menurutnya, Dugaan ujaran kebencian berasal dari narasi yang diunggah oleh akun fb Abizar Abizar yang berisi tulisan “Tebolalak mato JC kalo ku tengok iko cao unsur sakik hati nampaknya”, Punya cocot kadang sesukanya percuma pendidikan tinggi edukasi diri sendiri ga mampu” dilengkapi dengan unggahan video Jhony Charles sedang berorasi.

Kemudian postingan fb Abizar Abizar tersebut diteruskan oleh pemilik akun fb Aseng Rokan dan Suparmin Amin di akun fbnya masing-masing. Akibat dari postingan itu memicu banyak kritik atau hujatan dari netizen. Postingan ini baru diketahui pada Kamis (31/10/2024) oleh Jhony Charles Cawabup BiJaK saat kegiatan kampanye tatap muka di Kelurahan Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako .

Lebih lanjut Cutra Andika menegaskan bahwa tulisan “Tebolalak mato JC ” Mata JC melotot” dapat kami simpulkan dalam tulisan itu telah dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang dalam hal ini Jhony Charles .

Untuk dipahami, perbedaan ras yaitu golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan itu tertuang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dengan demikian, bagi siapa saja yang secara nyata melakukan serangan pribadi dapat dikenakan pidana dalam Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b angka 1 UU No. 40 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Cutra menyebut menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian Polres Rohil untuk mengusut siapa pemilik akun Facebook tersebut dan menindaklanjuti agar para terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tambahnya.

Dalam kesempatan ini dirinya menghimbau jika masyarakat mau mengkritik dari paslon H.Bistamam -Jhony Charles seharusnya narasi yang diunggah pada akun fb tersebut maupun lainnya terkait dengan visi-misinya bukan menyerang hal pribadi dari paslon. Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *