11 Ormas dan LSM Tolak Intervensi Hukum ke Penyelenggaraan Pemilu

Jppos.id || Kota Metro — Sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari 11 Ormas dan LSM menyampaikan pernyataan sikap terkait situasi politik yang bergulir di Pilwakot Metro 2024.

Sebanyak 11 Ormas dan LSM di antaranya, Laskar Lampung, Projo, Grib Kota Metro, Lipan, Gemma, LGS Metro, Perkara, Trinusa, LMPI, Getar, serta Pendekar Banten sepakat menciptakan Pemilu Damai.

Mereka meminta penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu bersikap objektif dan tidak tebang pilih menyikapi fenomena yang terjadi selama kontestasi pemilihan kepala daerah di Kota Metro.

11 Ormas dan LSM secara tegas menolak intervensi dan mengecam politisasi dan skenario yang mengatasnamakan penegakkan supremasi hukum.

Adapun sejumlah pernyataan sikap berisi empat poin yakni:

1. Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Lembaga Penyelenggara Pemilu dapat menjaga kondusifitas Pemilu dengan tensi politik yang dinilai sedang tidak baik-baik saja.

2. Mengecam tindakan orang yang sengaja memecah masyarakat mengatasnamakan masyatakat dengan berlindung di balik supremasi hukum.

3. Menolak segala bentuk intervensi yang mengatasnamakan masyarajat kepada penyelenggara pemilu. Terlebih melalui pengerahan massa.

4. Meminta para aktor yang berusaha menciptakan suasana keruh di masyarakat untuk berhenti menimbulkan kegaduhan.

Selain pernyataan sikap, 11 Ormas dan LSM juga bakal melaporkan ASN yang diduga berpihak ke Paslon nomor urut 1, Bambang-Rafieq. Laporan rencananya dilayangkan pada Kamis, 15 November 2024.

Ketua Laskar Lampung wilayah Kota Metro, Ahmad Ridwan alias Iwan Munir yang berbicara mewakili 11 Ormas dan LSM di Kota Metro meminta dugaan pelanggaran netralitas ASN ditindak secara profesional.

Penyelenggara Pemilu, imbuhnya, diharapkan tidak tebang pilih menyikapi dugaan ASN yang berafiliasi ke pasangan Mubaraq.

Iwan Munir juga meminta pihak Bawaslu menuntaskan dugaan pamong terlibat politik praktis serta menolak segala bentuk intervensi hukum, termasuk mengecam skenario yang mengatasnamakan penegakan supremasi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *