JPPOS.ID | SINGKAWANG – Penerapan jam kerja di rumah (WFH) serta jam kerja di kantor (WFO) sesuai sistem kerja sebagaimana arahan MENPANRB 58/2020 tentang sistem kerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan kementerian/lembaga/daerah untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 kemudian dijadikan salah satu pedoman Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang Kalimantan Barat.
Hal ini agar pegawai negeri sipil di Singkawang dapat terus melakukan tugas mereka dan meminimalkan resiko penularan. Selain mengacu pada edaran MENPANRB, acuan lain yakni turut memperhatikan pula Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pemkot Singkawang melihat bahwa kasus terkonfirmasi covid-19 di Kota Amoi ini semakin meningkat. Bahkan, kasus terkonfirmasi covid-19 menyebar hingga ke kalangan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Singkawang, Sumastro mengambil langkah dengan mengeluarkan surat edaran penyesuaian sistem kerja ASN Pemkot Singkawang. “Ini sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di kalangan ASN,” ungkap Sumastro, Senin (14/9/2020).
Sumastro mengatakan ASN dapat melakukan kedinasan baik di kantor maupun di rumah tempat tinggal dengan menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office.
“Jam kerja dan hari kerja bagi ASN tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menerapkan WFH dan WFO,” katanya.
Ia mengimbau kepada kepala OPD untuk dapat mengatur sistem kerja secara selektif bagi pejabat ataupun pegawai di lingkungannya masing-masing baik yang bekerja di rumah maupun bekerja di kantor sesuai dengan beban kerja dan karakteristik kerjanya.
Namun, kata Sumastro ada beberapa OPD di dalam edaran tersebut yang tidak dapat melaksanakan WFH, yaitu rumah sakit, Dinas Kesehatan dan KB, Satpol PP, BPBD serta Dinas Perhubungan.
“Kemudian pelayanan keuangan, pajak dan retribusi, petugas kebersihan dan pemeliharaan taman kota serta puskesmas dan unit kesehatan lainnya,” ujarnya.
Ia menyebutkan kebijakan WFH ini diberlakukan mulai tanggal 15 September 2020 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan.
“Segala ketentuan yang mengatur sistem WFH bagi ASN di lingkungan Pemkot Singkawang telah diatur dalam surat edaran tersebut,” ujarnya sebagaimana dilansir pula oleh Kominfo Singkawang. (Topan)