JPPOS.ID || PATI- Perangkat Desa (Perades) Tawangharjo terpilih
Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati Jawa Tengah, Selamet Riyadi mengaku mendapatkan percobaan penyuapan agar dirinya mundur dari pencalonan Kepala Dusun Tapen”.
“Hal ini membuat warga Dusun Tapen, Desa Tawangharjo marah. Mereka lalu menggeruduk rumah kepala desa Sudarmono pada Rabu (6/11/2024) malam. Namun, kades tidak berkenan menemui warga.”
“Karena tidak puas, warga kemudian menggeruduk Balai Desa Tawangharjo pada Kamis (7/11/2024) untuk beraudiensi. Dalam kesempatan itu, Selamet Riyadi mengaku mendapatkan intimidasi dan percobaan penyuapan dari sejumlah orang”.
“Ia menjelaskan, percobaan penyuapan ini dilakukan lantaran dirinya mendapatkan poin tertinggi dari tiga calon. Perades terpilih telah diumumkan di Balai Desa pada Senin (4/112024) dan Jumat (1/11/2024) tes LJK digelar di UTC Semarang”.
”Memang dari segi skor saya di bawah Mbak Agustina (salah satu calon perangkat desa). Tapi saya memiliki nilai pengabdian sejumlah 30 dan skor (LJK) 40 sehingga skor saya total 70,ngak ada (calon lainnya) yang skornya melebihi saya,” ungkap Selamet.
“Warga Geruduk Balai Desa Tawangharjo Pati merek protes Pengisian Perades
pada selasa (5/11/2024) .Slamet Riyadi dibujuk oleh salah satu perades agar mengundurkan diri dengan iming-imingan imbalan uang senilai Dua Ratus Juta Rupiah akan tetapi Slamet Riyadi pun menolak”.
“Ini membuat dirinya dipanggil oleh sejumlah pihak di Punden Singopadu pada Rabu (6/11/2024) sore kemarin. Mereka kembali mengiming-imingi uang senilai Dua Ratus Juta Rupiah supaya Selamat Riyadi mengundurkan diri”.
”Di sana juga dihadiri pak camat serta diitengahi Petinggi Suwaduk. Beliau mengutarakan ada dua pilihan, pilihan pertama menjadi Kadus dan pilihan kedua mengundurkan diri. Sebagai gantinya kades memberikan rekomendasi saat pengisian perangkat desa kasi pelayanan dan imbalannya mendapatkan uang Dua Ratus Juta Rupiah cash,” ujar Selamat”.
“Usai pertemuan Selamat Riyadi mengumpulkan semua kerabatnya, mereka sepakat agar Selamat Riyadi tidak boleh mengundurkan diri serta uang Dua Ratus Juta Rupiah harus dikembalikan ke Kades Sudarmono dan surat pengunduran diri dicabut”.
“Setelah selesainya Audensi di balai Desa tim awak media meminta keterangan kepada kepala desa Sudarmono tentang uang tersebut dari mana sumbernya dan kenapa bisa melibatkan kepala desa yang lain dan camat.Akan tetapi kepala desa enggan menjawab pertanyaan dari awak media dan pergi begitu saja”. (Bang Ato)