Satres Narkoba Polres Rohil Berhasil Ungkap Kasus Peredaran 132 Butir Pil ekstasi

 

JPPOS.ID / Rokan Hilir, Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir, Riau, kembali mencatatkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Pada Senin (28/10), Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan dua tersangka beserta 132 butir narkotika jenis pil ekstasi atau inex dengan berat kotor mencapai 63,85 gram di kawasan Bangko, Rokan Hilir.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Sat Resnarkoba Polres Rokan Hilir pada Senin (28/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan laporan, Hotel Mega Go di Jalan SGB, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah mendapat laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hilir AKP Elva Hendri, S.H., M.H., langsung menginstruksikan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 20.30 WIB, tim berhasil menangkap seorang pria berinisial A.K.A. (22), warga Jalan Irigasi, Bagan Jawa Pesisir. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang berisi 13 butir pil ekstasi berwarna merah jambu di tangan tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka, terdapat narkotika lainnya yang disimpan di rumah tersangka kedua, berinisial S.R. (39), yang berlokasi di Jalan Selamat, Bagan Timur.

Petugas kemudian melanjutkan pengembangan ke rumah S.R. dan berhasil mengamankan 119 butir ekstasi di dalam beberapa paket. Barang bukti ditemukan di dalam laci dapur rumah S.R., yang menurut pengakuan keduanya, barang tersebut adalah milik A.K.A.

Selain 132 butir pil ekstasi, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp3.300.000, puluhan plastik bening klip merah kosong, serta sepeda motor milik tersangka A.K.A. Barang bukti ini kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan tes urine dan dinyatakan negatif menggunakan narkotika jenis amfetamin dan metamfetamin. Meski demikian, polisi tetap menjerat keduanya dengan pasal berat, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polres Rohil berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Rokan Hilir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *