Polsek Batahan Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Sita 34,5 Gram Sabu

JPPOS.ID || SUMUT MADINA – Jajaran Personel Polsek Batahan, Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba golongan I jenis sabu-sabu, Selasa (29/10/2024). 34,57 Gram sabu disita.

Kedua pengedar itu adalah FP (34) dan MN (29). Mereka tercatat sebagai penduduk Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan.

Kapolsek Batahan Iptu M. Dalimunthe melalui Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto mengatakan, penangkapan kedua tersangka pengedar narkoba ini atas informasi dari masyarakat yang mulai resah atas peredaran narkoba di wilayah itu.

Bagus menerangkan, MN awalnya diamankan dengan barang bukti tiga paket sabu. Kemudian langsung dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap FP.

“Kedua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Madina,” kata Bagus Seto, Rabu (6/11/2024).

Mewakili Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK, Bagus mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam membantu tugas-tugas kepolisian.

“Informasi dari masyarakat ini sangat membantu buat kami (Polri). Tentunya ini kami apresiasi, ke depan semoga pelaku narkoba di Kabupaten Madina terungkap,” imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni, 2 buah hand phone merek Infinix dan Oppo, 1 buah timbangan elektrik HWH, uang tunai Rp 300 ribu dan sabu-sabu seberat 34,57 Gram dibungkus dalam tiga paket plastik klip.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dipersangkakan pasal 114 subs ayat 2 pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Icuk S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *