jppos.id, Tangerang – Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap jaringan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural dan mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi, yakni LP/A/26/X/2024 tertanggal 15 Oktober 2024, dan LP/A/27/X/2024 tertanggal 31 Oktober 2024.
Kronologi Pengungkapan
Pada 14 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas Resmob yang tengah melakukan observasi di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta mencurigai seorang perempuan yang diduga akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural.
Setelah pemeriksaan, dokumen yang dibawa terbukti tidak sesuai ketentuan. Perempuan tersebut kemudian dibawa ke Polresta Bandara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, pada 31 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB, Satreskrim menerima informasi tentang keberangkatan CPMI non-prosedural ke Timur Tengah melalui Singapura menggunakan maskapai Batik Air. Tindakan cepat dilakukan, dan para calon pekerja beserta beberapa tersangka dibawa ke Polresta untuk diusut lebih lanjut.
Tersangka dan Perannya
Polisi mengamankan tiga tersangka, yaitu: KA (24 tahun), warga Kabupaten Tangerang, berperan mengurus dokumen CPMI seperti paspor dan visa, serta mengatur keberangkatan hingga menyediakan transportasi ke bandara.
AD (24 tahun), warga Sampang, Jawa Timur, bertugas sebagai sopir yang membawa CPMI ke bandara. AT (33 tahun), warga Sampang, Jawa Timur, berperan memesan tiket dan ikut mendampingi CPMI dalam perjalanan.
Hasil Operasi
Polresta Bandara Soekarno-Hatta mencatat bahwa sejak Januari hingga Oktober 2024, telah mencegah keberangkatan 171 CPMI non-prosedural dan menangkap 22 tersangka terkait aktivitas tersebut. Selama periode 14 Oktober hingga 4 November 2024, sebanyak 28 CPMI berhasil dicegah keberangkatannya dan tiga tersangka diamankan.
Sangkalan Hukum
Tindakan ini melanggar Pasal 83 jo. Pasal 68 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp15 miliar.
Pesan Kamtibmas
Kapolda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak tergiur oleh iming-iming kerja di luar negeri melalui jalur non-prosedural.
“Kepolisian mengedepankan pencegahan dan memerlukan kerja sama dari masyarakat untuk menjaga keamanan di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Reza Fahlevi ke media (5/11/24).
Masyarakat diharapkan segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Ridwan