JPPOS.id || Palu – Pjs.Gubernur Sulawesi Tengah Novalina yang diwakili Asisten Pemerintahan Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rudi Dewanto membuka secara resmi Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) “Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Tahun 2024” di Ruang Aula Sinergitas BPSDM Provinsi Sulawesi Tengah, Jl. S Parman, Palu, Senin (4/11-2024)
Dalam sambutan Pjs.Gubernur Novalina, yang dibacakan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Rudi Dewanto menyampaikan bahwa Undang undang dasar 1945 pasal 33 ayat 1 mengamanahkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Air merupakan kebutuhan pokok masyarakat oleh karena pengelolaan air perlu dilakukan secara optimal dan berwawasan lingkungan serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar besarnya untuk kepentingan rakyat.
Menurutnya, Dalam melaksanakan amanah UUD tersebut pemerintah menerbitkan undang undang nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan yang ditindaklanjuti dengan penerbitan pp nomor 121 tentang pengusahaan sumber daya air yang memberikan kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang air tanah kepada Kementrian ESDM.
Selain itu Penyusunan Peraturan Gubernur tentang nilai perolehan air tanah (NPA) ini bertujuan untuk memberikan kerangka kebijakan yang dapat mengatur pengelolaan air tanah dengan lebih optimal, khususnya terkait dengan aspek penilaian ekonomi dan perizinan. Nilai perolehan air tanah ini nantinya akan menjadi dasar dalam menetapkan tarif untuk pemanfaatan air tanah, baik untuk kebutuhan komersial maupun non-komersial. Langkah ini diharapkan tidak hanya mendukung aspek ekonomi, tetapi juga mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan.”terang Rudi Dewanto.
Karena Pentingnya konsultasi publik ini untuk memastikan bahwa rancangan aturan yang di susun benar-benar memperhatikan aspirasi dan kepentingan berbagai pihak.
Saya berharap, melalui diskusi ini, kita dapat mendengar masukan yang komprehensif dari semua pemangku kepentingan. Partisipasi aktif dari seluruh pihak akan sangat membantu untuk merumuskan kebijakan yang lebih adil, transparan, dan mampu mendukung kesejahteraan masyarakat serta menjaga kelestarian sumber daya air tanah di daerah kita.”Pungkasnya.
Selain itu Melalui laporannya, Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Devi Yuniarti Elyana Borman menyampaikan bahwa dalam penyusunan ranpergub NPA ini melibatkan 13 Kab/Kota untuk penentuan harga air baku masing-masing Kab/kota selain itu juga telah melakukan asistensi ranpergub NPA tersebut ke Badan Geologi di Bandung dan Biro Hukum Kementerian ESDM di Jakarta.
ia berharap agar pelaksanaan konsultasi publik ini semua pihak yang terkait dapat berpartisipasi aktif memberi masukan berupa data, informasi dan saran pemikiran.
Turut hadir Kepala Cabang Dinas Wilayah I,II, III, IV dan VI Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah atau yang mewakili.
( FL/ Ro Adpim)