Polres Rohil Berhasil Tangkap 3 Pelaku Pencuri Mobil Lintas Kabupaten di 6 TKP

 

JPPOS.ID / Rohil : Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. Didampingi Kasat Reskrim Polres Rohil AKP AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, Kanit II Sat Reskrim Polres Rohil Iptu Ridho Alfian Syahputra S.TrK dan Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, S.Pd. dan Personel, menggelar Press release bertempat di Ruang Aula Patriatama Polres Rohil, Jum’at 1 Nopember 2024. Pukul 13: 30 WIB.

Menghadirkan tersangka, masing masing Inisial DR (37) ST (29) dan AZ, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni kepada awak media menyampaikan,” Kami tangkap 3 tersangka spesialis pencuri mobil lintas Kabupaten yang sudah melakukan aksi di 6 TKP, yakni 3 Dumai
2 Rohil dan 1 di Bengkalis. Ketiga tersangka adalah pelaku Pencurian Kendaraan R4.

Untuk barang bukti, 1 unit mobil Avanza warna hitam nomor polisi BM 1093 FA, mobil ini adalah milik tersangka AZ, jadi AZ ini berperan sebagai penyedia angkutan untuk menuju ke TKP operasionalnya, 1 unit Grenda untuk memotong besi bak mobil, 1 buah kabel soket untuk menghidupkan mobil, 1 buah kunci 10 dan kunci 8 untuk membuka plat mobil, 2 helai pakaian dan sepasang sendal, 1 buah besi kawat untuk membuka pintu mobil.

Adapun 1 unit mobil yang dicari saat ini adalah 1 unit mobil carry dengan nomor polisi BM 8442 SE ( PDB) yang mana sudah di jual oleh tersangka oleh tersangka DR dan ST karena dalam melakukan aksi DR ini sebagai eksekutor dan ST berperan sebagai pembantu dan keduanya juga merubah bentuk serta menjual hasil curiannya,” terang Kapolres Rohil.

Tersangka menjadi target kami setelah menerima laporan korban bernama Darwin yang mengalami kehilangan mobil di rumahnya di jln kampung baru Kepenghuluan Sekeladi Hilir Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, pada Selasa 24 September 2024, pukul 06 : 00 WIB.

Saat kejadian tersebut pelapor menghidupkan mobilnya nya bermaksud memanaskan mesin mobil Suzuki pick up, keluar sebentar kemudian Pelapor melihat mobilnya sudah tidak ada lagi, lalu merasa dirugikan sebesar Rp 108 juta dan Pelapor melaporkan kejadiannya ke Polres Rohil.

Kemudian Sat Reskrim Polres Rohil, melakukan penyelidikan dan berdasarkan rekaman cctv, tersangka diketahui sedang berada di kota Dumai dan Duri – Bengkalis, selanjutnya setelah berkoordinasi dengan Polres kota Dumai dan Polsek Mandau, pada hari itu juga yakni inisial ST dan DR berhasil diamankan Sat Reskrim. Selanjutnya pada 30 Oktober nya, setelah berkoordinasi dengan Polres Kampar, tersangka DR ditangkap Tim di Tapung Hilir Kabupaten Kampar,” kata Kapolres Rohil.

Saat Kapolres Rohil memberikan kesempatan untuk bertanya, salah satu awak media bertanya kepada pelaku apakah Residivis, salah satu pelaku yang juga menjadi otak dalam aksi ini DR menyatakan bahwa ianya benar residivis dan mengaku menyesal dan ingin bertobat. Tidak hanya itu, tersangka yang mengakui sudah punya anak satu ini juga merasa takluk kepada Polres Rohil.

Saya ingin ini terakhir kali masuk penjara, sebabnya selain sudah sadar saya merasa terutama polres Rohil ini, mereka membuat saya takluk, sebab dimanapun saya beraksi mereka bisa terpantau dan menangkap saya,” ujarnya.

Kapolres Rohil melalui Kasat Reskrim Polres Rohil memperkuat keterangan bahwa tersangka DR adalah seorang Residivis, Ianya memang Residivis dalam kasus yang sama, namun setelah menjalani hukuman dan bebas kembali beraksi,” Ujarnya.

Terakhir, AKBP Isa Imam Syahroni, juga sempat menyampaikan pesan bahwa pihaknya tidak akan segan segan menangkap setiap tindakan kejahatan, hal ini bersamaan dengan menciptakan situasi yang aman dan kondusif dalam menghadapi Pilkada tahun 2024, untuk menjaga Kamtibmas Pilkada damai tahun 2024, kami tidak akan segan segan melakukan tindakan kepolisian atas semua bentuk kejahatan,” tutup Kapolres Rohil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *