JPPOS.ID | LANDAK – Untuk memastikan ada nya kegiatan Peti ( Pertambangan Emas Tanpa Ijin ) di wilhumnya Kapolsek IPTU Burhan Nuddin S.H. langsung melakukan pengecekan dilokasi yang terletak di Dusun Raso Desa Sepahat Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak, Kalimantan Barat Senin (14/9/20).
“Kita mendapatkan laporan ada kegiatan Peti yang dilakukan oleh masyarakat setempat atas laporan tersebut kita langsung melakukan pemantauan di TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) bersama Anggota Koramil, Kades Sepahat, Dewan Adat Kecamatan dan perangkat Adat dan Pihak Perusahaan PT. LSP (Landak Subur Plantantion) karena lokasinya masuk wilayah Perusahaan,” ucap Burhan.
Dilokasi kita menemukan ada Masyarakat yang sedang melakukan kegiatan penambangan, dengan cara Pencarian emas dilakukan secara manual dengan menggali lubang menggunakan cangkul. Diameter lubang yang di kali sekitar 1 – 3 Meter dengan kedalaman 2 – 10 meter, jumlah lubang di lokasi sebanyak 10 lubang, masyarakat mengambil tanah yang bercampur kerikil dimasukan kedalam karung ukuran 10-50Kg kemudian dibawa ke aliran sungai untuk di dulang(dibersihkan/proses pemisahan emas dari tanah dan pasir).
“Kita langsung memberikan Himbauan kepada para penambang agar memberhentikan kegiatannya dan melarang untuk tidak lagi melakukan aktifitasnya, secara undang-undang ini sudah Salah,” ucap Burhan, di area lokasi kita juga memasang himbauan dengan menggunakan spanduk.
Untuk mempertegas dan dilanjutkan dengan ritual adat Pemasangan Pamabakng oleh Tokoh Adat setempat dimana setelah dipasang Adat mulai sore ini tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan Emas.
“Apabila himbauan tersebut masih dilanggar kita akan lakukan penindakan sesuai Hukum yang berlaku dari Kepolisian,” tegas Burhan.(Rodi/Noptri)