JPPOS.ID / Rohil – Lakukan cooling system dalam rangka melaksanakan operasi mantap Praja Lancang Kuning ( OMP LK ) tahun 2024, Polres Rohil berhasil menggagalkan ball pres pakaian bekas, pembunuhan berencana dan penganiayaan berencana yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H, dalam menggelar Press release kedua di bulan Oktober 2024, yang digelarnya di Ruangan Selasar Tengah Mapolres Rohil, hari ini Senin 28 Oktober 2024. Pukul. 09: 30. WIB.
Dengan menghadirkan para tersangka,
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, yang didampingi, Kasat Reskrim Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata Str.K S.I.K M.Si, Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H , M.H. dan Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe S. Pd. menyebutkan pihaknya telah mengungkap kasus Perdagangan BallPres, Pembunuhan Berencana dan Penganiyaan Pembunuhan Berencana, kepada sejumlah awak media.
Untuk kasus perdagangan ball pres pakaian bekas, tersangkanya inisial M. BP alias Billi (32) berperan sebagai sopir, RIS alias Rizal (31) berperan sebagai kernet dan BI alias Budi ( 35 ) perannya sebagai tukang hitung barang, Ketiganya tertangkap pada Rabu, tanggal 2 Oktober 2024 di Jl. Pembangunan Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. pada pukul 17.40 WIB.
Barang Bukti, kasus perdagangan ball pres pakaian bekas dari Malaysia ini 117 Ballpress Pakaian Bekas, 65 Buah Karung Bekas Pembungkus Ballpress Pakaian Bekas, 1 Unit mobil box merk Isuzu nopol B 9064 TXW warna Putih berikut dengan kunci, 3 Unit Handphone dan 1 Unit Kapal Kayu Km.Reski Kembali No.510.Ppf/Gt/27 Warna Abu-Abu,” terangnya, sambil memperlihatkan masing- masing barang bukti tersebut.
Barang bukti ini ditemukan didalam Kapal Kayu bernama KM. Reski Kembali No.510.PPF/GT/27 dalam keadaan lambung kapal bocor, tidak ada dinamo start dan tutup deksel dibuka, berdasarkan Itu dilakukan penyelidikan hingga ketiganya berhasil diamankan dan untuk Barang Bukti Kapal Kayu KM.Reski Kembali No.510.PPF/GT/27 dilakukan penyitaan dan saat ini dititipkan ke kantor Sat Polairud Polres Rokan Hilir di Bagansiapiapi.
Kita lanjutkan untuk kasus pembunuhan berencana, tersangka inisial JB Nababan (31) yang melakukan 3 kali penusukan terhadap korban adalah tetangganya bernama Jefri Antonius pranata Simanjuntak (19) dengan
menusukan pisau ke arah
korban yang mengenai begian belakang korban sebanyak 3 kali dan saat itu korban terkapar, hingga meninggal dunia di perjalanan menuju ke Puskemas Kecamatan Bangko Pusako. Diperkuat hasil otopsi bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tajam.
Tersangka melakukan pembunuhan didepan rumah korban di JL. Pematang Durian Balam KM 26 Kepenghuluan Balam sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil, pada Minggu Tanggal 01 September 2024 sekira
jam 21.00 WIB. Setelah ditangkap tersangka ini mengakui perbuatannya dan itu dilakukan karena sakit hati akibat korban selalu menghinanya.
Barang Bukti, 1 Buah Pisau, 1 Buah Topi Warna Coklat Milik Korban yang ada bercak darah, 1 Helai Baju Warna Biru milik korban yang berlumuran darah, 1 Helai Celana Pendek milik korban yang sudah berlumuran darah, 1 Pasang Sendal milik Korban, 1 Buah Tali Pinggang milik korban yang ada bercak darah,”Kata Kapolres Rohil.
Kapolres Rohil melalui Kanit Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, selanjutnya menyampaikan Press release ketiga kasus Penganiayaan dan tindak Pidana Pembunuhan Berencana, yang terjadi di Dusun Batang Kopau Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, yang terjadi pada Minggu 13 Oktober 2024, 14.00 WIB. lalu.
Korban bernama MD alias Imus didapati meninggal dunia dengan hasil otopsi yang menyebutkan terdapat tanda-tanda mati lemas, akibat adanya luka luka pada bagian tubuh yang diakibatkan kekerasan benda tumpul dan pada pemeriksaan urine positif amphetamine dan metamfetamin.
Pelaku adalah 3 tersangka yakni masing masing inisial TA alias Iman yang berperan sebagai yang mengikat kaki korban, DR alias alias Adap perannya mencekik leher korban dan AP alias Alpi yang berperan sebagai yang memukul bagian wajah dan
tubuh korban. Berdasarkan interogasi terhadap tersangka, tersangka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban, karena korban didapati mencuri buah kelapa sawit mikik tersangka.
Untuk barang bukti, 1 buah parang (yang digunakan tersangka Alpi untuk memotong baju yang digunakan tersangka, 3 helai potongan baju berwarna abu-abu milik tersangka yang digunakan tersangka Alpi untuk mengikat tangan dan kaki korban.
dan demikian press release ini disampaikan,” Ujarnya.