JPPOS.ID | Sintang, Kalbar – Aktifitas PETI merupakan tindakan kriminal yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem sungai mau pun darat yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat secara luas.
Kondisi saat ini memperlihatkan banyak persoalan yang sedang dialami insan pers. Terlebih menghadapi berita kriminal. Pers pun dituntut terus independen karena intervensi mengancam keberadaannya. Tidak hanya pemerintah, kepentingan bisnis, intervensi bisa juga datang dari kepentingan kelompok dan kepentingan individu (personal).
Seperti saat ini dampak dari pemberitaan tambang ilegal (PETI) di Sungai Melawi RT. 006 RW. 001, Dusun Baning Hilir, Desa Baning Kota, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. (22/10/2024).
Tambang emas ilegal melanggar pasal berapa?
Dengan demikian tersangka secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah.
Dugaan ada upaya melakukan tindak pidana penghasutan yang dilakukan oleh seorang oknum penambang via whatsApp grub, berdampak pada ancaman keselamatan kepada seorang jurnalis inisial ES, ia menerima informasi secara kredibel tentang seorang oknum penambang melakukan pembahasan tentang diri nya via whatsApp grup tersebut, sehingga diduga anggota grub bisa terprovokasi.
Sebagai jurnalis aktif, ES secara konsisten melaporkan penambangan emas tanpa izin yg beroperasi di Sungai Melawi terkhusus wilayah RT 006 RW 001. Berita yang mengangkat tentang pertambangan ilegal tersebut telah memicu kemarahan pihak-pihak tertentu termasuk seorang oknum penambang inisial “B” “Saya mendapat informasi bahwa oknum penambang tersebut mengirim berita via whatsApp grub dan membahas tentang saya, terkait pemberitaan saya mengenai tambang ilegal (PETI) di wilayah RT 006 RW 001, Dusun Baning Hilir,Desa Baning kota.dimana saya merupakan penduduk asli setempat.ini jelas mengancam keselamatan saya sebagai jurnalis,” ungkap ES.
BERIKUT NYA
Melansir klarifikasi dari pemberitaan yang berjudul “Pemilik Lanting Jek di Sungai Melawi Angkat Fakta Terkait Pemberitaan PETI di Wilayah Desa Baning Kota” media preskomnas.com 21 Oktober 2024.
Selaku awak media yang melakukan cross cek ke lapangan di dapati fakta yang sebenar nya,bahkan mendokumentasi kan aktivitas keberadaan lanting jek alias tambang ilegal yang sedang beroperasi, tetapi sangat di sayang kan, justru oknum dari media tersebut menyerang dengan klarifikasi membalik kan fakta berupa pembelaan dan pembenaran bahkan menyudutkan media yang menaikan pemberitaan tambang ilegal sebelum nya,bahkan poin penting dari klarifikasi tersebut ada lah kata yang tidak seharus nya di tulis oleh seorang jurnalis dengan kata nyempal alias nyogok.
“Saya sangat keberatan ketika suatu tindakan mencederai sebuah karya jurnalistik, saya akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan perbuatan dugaan pencemaran nama baik,” ungkap Hadi Mulyani dari pewarta media online.
Menyikapi informasi ini, Syamsuardi MA selaku koordinator FW & LSM Sintang Kalimantan Barat menegaskan, bahwa setiap jurnalis berhak mendapatkan perlindungan Hukum sesuai dengan UU nomor 40 tahun1999 tentang pers.
“Pasal 8 UU tersebut jelas menyebutkan bahwa wartawan yang menjalankan tugas nya berhak atas perlindungan hukum.
Demi keselamatan wartawan dan terjamin nya kebebasan pers saya akan mendampingi rekan jurnalis untuk membuat laporan secara resmi ke Polres Sintang Polda Kalbar beberapa hari ke depan,” papar Syamsuardi lebih lanjut.
Lebih lanjut Syamsuardi menyatakan dengan tegas laporan atas dugaan tindak pidana penghasutan, pengancaman terhadap jurnalis berinisial ES dan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas nama Hadi Mulyani di proses sesuai prosedur. Karena rekan rekan jurnalis tersebut telah bekerja mengungkapkan persoalan krusial demi kepentingan publik. Dirinya meminta jangan sampai ada pihak-pihak yang berupaya membungkam kerja pers. (Tio)