Sinaboi – Seorang petani Kampung Aman Sungai Bakau Kecamatan sinaboi di amankan Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Sinaboi dan Unit Tipidter Reskrim Polres Kamis (17/7/ 202) Jam 07.00 Wib kemaren.
Petani ini IS alias E (43) akibat membakar lahan untuk tanam jagung di lahan orang lain di Gang Oncol RT 012 RW 003 Dusun Aman Kepenghuluan Kecamatan Sinaboi Rabu (16/6/2021) bulan lalu.
Penjelasan ini disampaikan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi Narko SH Minggu (18/7/2021) petani tersebut sudah di tetapkan sebagai tersangka.
” IS alias E (40) mengaku membakar lahan untuk di tanam jagung manis,ini persoalannya Karhutla, ” Ucap AKP Juliandi SH.
” Tersangka ini tertangkap tangan pasca membakar lahan seluas 12 hektar dengan cara memerun kayu palas kering lalu kumpulkan kemudian dibakar dengan menggunakan mancis”.ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
Kasubbag Humas menanbahkan kebakaran lahan di ketahui setelah terpantau Hospot atau titik api .
Hospot terpantau Aplikasi Pemantau Titik Api Polda Riau di wilayah Raja Bejamu Sinaboi Rohil dengan titik kordinat 100° 57′ 32.11″ N,2° 10′ 13.26″ pada Kamis, (17/6/2021) kemaren.
” Dengan gerak cepat , Kasat Reskrim AKP Febdriandy SIK memerintahkan Unit Tipidter Reskrim Polres dan Unit Reskrim Polsek Sinaboi melakukan pengecekan dilokasi yang dimaksud dan ternyata pada saat dilokasi, api sudah membesar, ” Akui Juliandi SH.
Kronologi ini selanjutnya Tim gabungan melakukan penyelidikan dan mencari keterangan saksi-saksi areal lokasi, waktu dua jam lamanya tim menemukan nama pelaku pembakaran.
Api membesar, tim gabungan turut membantu memadamkan api disekitar TKP.
Unit Tipidter Reskrim Polres Rohil mengamankan barang bukti 2 batang kayu yang hangus terbakar, 1 mesin sinso, 1 bilah parang,1 korek api di gunakan membakar lahan.
Lalu pelaku IS alias E (43) dijerat
pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Pungkasnya.
Akhir Rambe.