JPPOS.id || Palu – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Keadilan Korektif dalam Penanganan Kecurangan Program JKN” pada Kamis, 10 Oktober 2024, di Aula Kaili kantor kejaksaan Tinggi Sulteng, kota Palu.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Sulteng, Zullikar Tanjung, SH. MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Dr. Hartadhi Christianto, SH. MH, dan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Bidang Hukum, Pencegahan, dan Penanganan Kecurangan, dr. Medianti Ellya Permatasari, AAK.
Dalam FGD ini, Asdatun Kejati Sulteng menyampaikan pandangan terkait pentingnya penerapan Permenkes RI No. 15 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu contoh kasus yang dibahas adalah kecurangan klaim palsu (phantom billing) di Klinik Waluyo, Poso, yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri Poso. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 384.768.800 yang berhasil dipulihkan.
Atas keberhasilan tersebut, Deputi Pencegahan BPJS Kesehatan Pusat memberikan penghargaan kepada Kejari Poso. Kejati Sulteng juga menerima penghargaan yang diterima oleh Wakajati Sulteng, sebagai apresiasi atas kontribusi dalam pengawasan dan penegakan hukum program JKN di wilayah Sulawesi Tengah.
FGD ini dihadiri jajaran BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri Poso, serta para pejabat Kejaksaan dari wilayah Sulawesi Tengah. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya kecurangan di wilayah hukum Sulteng dan wilayah lainnya.
( Faisal )