Jurnalpolisipos.id||Luwuk(Banggai) – Pencegahan penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi di Kabupaten Banggai terus dilakukan. Kali ini giliran Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Luwuk Selatan yang turun lapangan sosialisasi Surat Edaran Bupati nomor 440/1388/Dinkes tentang Pengendalian Penyebaran Covid 19 dengan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, hari Jumat (16/7/2021).
Kegiatan diawali dengan apel bersama di Halaman Kantor Camat Luwuk Selatan. Apel dipimpin oleh Camat Luwuk Selatan, Iskandar Limonu. Turut mengikuti apel yakni Koramil dan Babinsa, Polsek dan Bhabinkamtibmas, Pemeritah Kecamatan Luwuk Selatan serta Lurah dan Kades Se_Kecamatan Luwuk Selatan.
Tim Satgas menjalani rute mulai dari Kilo 5, Tanjung Tuwis, Hotel Estrella, kompleks Kadompe, dan sepanjang wilayah Kelurahan Jole hingga Kelurahan Maahas.
Sebagian pelaku usaha seperti Cafe dan Rumah Makan serta tempat penyewaan Play Station masih membuka usahanya diatas jam 8. Secara persuasif disosialisasikan kepada mereka tentang pemberlakuan PPKM. Kegiatan juga dibarengi dengan pembagian masker hasil kerajinan tangan PKK Kecamatan Luwuk Selatan.
Rls.Revino/JPPos_Tim Liputan Bidang Media Diskominfo Banggai